Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jatim

Petaka VCS, Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa dan Diperas Penjahat Kelamin

Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban tindakan kebejatan yang dilakukan oleh pacar lelakinya.

ISTIMEWA
ilustrasi video call tanoa busana 

TRIBUNJATENG.COM – Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban tindakan kebejatan yang dilakukan oleh pacar lelakinya.

Kejadian ini semakin memprihatinkan, karena korban juga mengalami pemerasan dan ancaman.

Pelaku dalam kasus ini adalah pacar korban, sebut saja AF (18). AF dengan nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman layar yang memperlihatkan korban sedang tidak berbusana.

Video yang menjadi bukti tersebut adalah rekaman layar saat keduanya melakukan panggilan video tanpa busana, yang biasa disebut sebagai Video Call Seksual (VCS).

Terungkap bahwa pelaku sengaja melakukan hal tersebut dengan maksud agar bisa melakukan hubungan intim dengan gadis tersebut.

Jika gadis tersebut menolak, pelaku akan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial untuk mempermalukannya.

Akibat ancaman yang ditujukan kepadanya, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku demi menghindari konsekuensi yang lebih buruk.

Kasus ini menggambarkan betapa rentannya anak-anak dan remaja dalam menghadapi ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat Jawa Timur dan memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja dari berbagai bentuk eksploitasi.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk bersikap proaktif dan melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya yang mengintai.

Orang tua, guru, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dan remaja agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat.

Selain itu, penting juga bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini.

Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kekerasan seksual dan pemerasan terhadap anak dan remaja adalah kejahatan serius yang harus diberantas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved