Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jatim

Petaka VCS, Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa dan Diperas Penjahat Kelamin

Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban tindakan kebejatan yang dilakukan oleh pacar lelakinya.

ISTIMEWA
ilustrasi video call tanoa busana 

Kita perlu bersama-sama melawan budaya pembiaran dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.

Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan remaja serta menyediakan fasilitas bantuan yang memadai bagi korban kekerasan seksual.

Dalam kasus ini, korban harus mendapatkan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan. Kita berharap agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita

Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.

Sudah tak tahan lagi dengan tindakan pelaku AF, korban akhirnya mengadu ke pihak keluarga dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Dilansir dari TribunJateng, Rabu (31/5/2023), akhirnya AF (18), pun diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.

Penangkapan itu dilaukan setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan dari pihak keluarga korban.

Diketahui pelaku AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang telah berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023 terhadap korban.

AF mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh dan nekat me rudapaksa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023)

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat berbeda.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Ke polisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim.

Disamping itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS yang direkamnya.

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved