Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kudus, Alokasi Rp 3 Juta Sampai Inkrah

DPRD Kabupaten Kudus: bantuan hukum gratis diberikan oleh pemerintah daerah hanya kepada warga miskin. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD Kabupaten Kudus
POTRET Aktivitas Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Draft Ranperda dibahas dan didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi payung hukum tetap bagi masyarakat Kota Kretek. 

Dalam draft Ranperda, bantuan hukum ini gratis diberikan oleh pemerintah daerah hanya kepada warga miskin. 

Setiap orangnya dialokasikan Rp 3 juta sampai pada tahapan inkrah. 

Baca juga: DPRD Kudus Soroti Kinerja Disnakerperinkop-UKM, Diminta Genjot Serapan Anggaran yang Belum Maksimal

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Sutejo mengatakan, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin ini sudah melalui pembahasan bersama tenaga ahli, bagian hukum Pemkab Kudus, serta OPD yang membidangi yaitu Dinas P3AP2KB. 

Kata dia, ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan pada Ranperda tersebut. 

Di antaranya menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis adalah warga miskin, dibuktikan dengan SKTM atau tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Penegasan ini dimaksudkan agar sasaran tidak meleset dari yang sudah ditentukan. 

Sutejo meminta kepada pemerintah desa agar tidak mempersulit warga yang membutuhkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi masyarakat yang sedang mengurusi kelengkapan berkas.

Sehingga, warga bisa lebih cepat menyiapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Ada beberapa hal jadi fokus kami, warga miskin yang berhadapan dengan hukum, persyaratannya jangan dipersulit untuk mendapatkan bantuan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).

Sutejo menegaskan, Perda ini nantinya diorientasikan untuk membantu masyarakat miskin.

Yaitu masyarakat yang berhadapan dengan hukum, yang secara ekonomi tidak mampu. 

Baca juga: Tak Dapat Jatah Pelatihan Tahun Ini, Hillsi Mengadu ke DPRD Kudus

Sutejo menjelaskan, kategori masyarakat miskin yang diprioritaskan berhak mendapatkan bantuan hukum di antaranya lansia dan disabilitas. 

Kedua kategori tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan hukum manakala berasal dari keluarga mampu, meskipun tinggal dan berdomisili di Kabupaten Kudus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved