Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

WACANA Retribusi Pedagang Pasar Minggu Pagi di Semarang, DPRD: Jangan Terlalu Besar Nominalnya

Penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi harus dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui aktivitas pedagangnya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Dok. Tribun Jateng
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama Soemarmo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung Pemkot Semarang dalam upaya mendongkrak PAD melalui penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi .

Namun penarikan retribusi diharapkan tidak terlalu besar.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama Soemarmo mengatakan, penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi harus dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui aktivitas pedagang setiap Minggu itu.

Selanjutnya, hasil kajian sebagai dasar membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.

Dia menyarankan, retribusi bagi pedagang Pasar Minggu Pagi tidak sama dengan PKL pada umumnya.

Pasalnya, pedagang Pasar Minggu Pagi hanya berjualan sekali dalam sepekan. 

Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

"Paling penting, jangan terlalu besar retribusinya karena jualannya hanya mingguan."

"Sekalipun ditarik jangan terlalu besar," papar Juan melalui Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).

Lebih lanjut, Juan menambahkan, pedagang juga harus mendapatkan hak yang sesuai jika ditarik retribusi.

Contohnya, di pasar ada kebersihannya.

Jika pedagang minggu pagi ditarik retribusi, diharapkan tidak ada lagi tarikan kebersihan.

"Jangan ada lagi tarikan kebersihan."

"Retribusi sudah mencukupi kebersihan."

"Disdag Kota Semarnag harus menyiapkan tambahan untuk tugas kebersihan."

"Pemkot Semarang punya hak menarik, berarti ada kewajibannya apa," paparnya.

Juan juga mendukung Pemkot Semarang menarik retribusi terhadap para PKL yang saat ini jumlahnya kian banyak di Kota Semarang.

Pendataan sangat penting dilakukan untuk menarik retribusi.

Disdag Kota Semarang juga harus rajin melakukan kontrol pengawasan.

"Kalau ada yang di luar SK, coba dilakukan kajian apakah bisa dikeluadkan SK untuk berjualan di situ."

"Kami berpesan juga terkait PKL di luar SK tapi ditariki retribusi, tahu-tahu digusur."

"Ini sangat harus diperbaiki," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Potensi Pemilih Ganda, 204 Nama di TPS yang Sama

Sebelumnya diberitakan, pasar minggu pagi yang berada di sejumlah titik Kota Semarang bakal ditarik retribusi.

Saat ini, keberadaan Pasar Minggu Pagi semakin menjamur.

Banyak wilayah yang membuat pusat keramaian dengan menghadirkan para pedagang berjualan di sepanjang jalan pada Minggu pagi.

Biasanya, juga disertai car free day (CFD).

Namun, mayoritas Pasar Minggu Pagi belum ada kontribusi pembayaran retribusi.

Pengajuan SK Penarikan Retribusi

Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mencatat, ada 14 Pasar Minggu Pagi di ibu kota Jawa Tengah.

Namun, selama ini hanya 3 tempat yang membayar retribusi.

Artinya, ada potensi PAD yang belum tergarap.

"Dengan mereka nanti ditarik retribusi, akan mendongkrak PAD Kota Semarang."

"Selama ini belum ditarik karena ada keragu-raguan teman-teman dinas yang lalu."

"Dikatakan bocor karena tidak ada ketegasan," papar Fajar kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait semakin banyaknya Pasar Minggu Pagi di Kota Lunpia.

Baca juga: Agustinus Santoso Pengusaha Asal Semarang Minta Keadilan, Dituding Merekayasa Kepailitan

Saat ini, Disdag sedang mengajukan surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang untuk menarik retribusi para pedagang Pasar Minggu Pagi.

Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam rangka penarikan potensi PAD ini.

Tak hanya Pasar Minggu Pagi, pasar krempyeng dan PKL yang saat ini jumlahnya kian bertebaran juga akan ditarik retribusi.

"Termasuk, di daerah Unnes Semarnag cukup banyak, kami akan tarik retribusinya," ucapnya.

Dalam SK yang sedang diajukan kepada Wali Kota, Fajar menyebut, ada lebih dari 9.000 PKL yang terdata.

PKL akan diberi waktu untuk berjualan mulai pukul 16.00 hingga pukul 04.00.

Selama ini, baik Pasar Minggu Pagi maupun PKL, ditarik atas nama LPMK maupun RW, itu dinilai tidak sah.

"Maka, kami buat SK."

"Mereka (pedagang) tidak hilang haknya untuk berjualan, Disdag Kota Semarang juga dapat mengelola PAD," ujar Fajar.

Dengan upaya ini, dia berharap, target PAD dari sektor retribusi pasar maupun PKL bisa tercapai.

Saat ini, capaian retribusi baru sekira 25 persen dari target Rp 35 miliar.

"Mudah-mudahan bisa terpenuhi."

"Minimal Rp 30 miliar hingga Rp 32 miliar."

"Kami harus penataan terlebih dahulu, biar SK keluar terlebih dahulu."

"Termasuk, kantor kami pindah di dekat Johar juga untuk memudahkan penataan Johar sehingga diharapkan PAD bisa meningkat," jelasnya. (*)

Baca juga: Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kudus, Alokasi Rp 3 Juta Sampai Inkrah

Baca juga: UNIKNYA Tradisi Sedekah Bumi di Desa Purwosari Blora, Panjat Pinang Digelar di Atas Sungai

Baca juga: KPU Jateng Hadiri Rakor dengan Stakeholder, Peserta Pemilu, dan Pemantau

Baca juga: Pemkab Rencanakan Renovasi Stadion 45 Karanganyar, Butuh Anggaran Rp 37 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved