Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pulang Merantau Dapati Istrinya Nikah Lagi, Pria di Lampung Langsung Kirim Wanitanya Itu ke Akhirat

Seorang suami di Lampung mengirim istrinya ke akhirat setelah ia pulang kampung mendapati wanitanya telah menikah lagi.

Editor: rival al manaf
(JITET)
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang suami di Lampung mengirim istrinya ke akhirat setelah ia pulang kampung mendapati wanitanya telah menikah lagi.

Pelaku yang tega membunuh istrinya itu berinisial N (62) sementara korban tewas adalah Y (48).

Keduanya merupakan warga Tulangbawang, Lampung.

Sementara N merantau ke OKU Sumatera Selatan untuk menjadi buruh di kebun kopi.

Baca juga: Bersertifikat Halal, Ganjar Pilih Sembelih Sapi di RPH Salatiga

Baca juga: Duel Maut Setelah Upacara Hari Lahir Pancasila, Seorang ASN Tewas Tertikam di Dada

Baca juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Sragen Meninggal di Madinah, Total 2 Jamaah Haji Meninggal

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/5/2023).

Di hadapan polisi, pelaku berinisial N (62), mengaku sakit hati dengan korban.

"Pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati. Istri pelaku diduga telah memiliki lelaki lain," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar ekpose di Mapolres Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/5/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Jibrael menjelaskan, pelaku diketahui merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, itu sudah lama meninggalkan istrinya untuk pergi merantau ke OKU Selatan.

Di sana, pelaku mengaku bekerja di sebuah perkebunan kopi.

Lalu saat pulang ke kampung, pelaku justru mengetahui istrinya telah menikah siri dengan pria lain.

"Saat pulang, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain. Itu memunculkan rasa sakit hati pada pelaku," katanya.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pemotor Matik di Jalan Bareng-Colo Kudus

Baca juga: CGI Mobile Legend Bang Bang Makin Banyak Peminat di Tegal, Mulai Masuk Sekolah Lewat Akademi Esports

Usai membunuh istrinya, pelaku kabur ke OKU Selatan.

Polisi akhirnya menangkap N dan menggelandangnya ke Tulangbawang.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Suami di Lampung Bunuh Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved