Berita Kriminal
Pulang Merantau Dapati Istrinya Nikah Lagi, Pria di Lampung Langsung Kirim Wanitanya Itu ke Akhirat
Seorang suami di Lampung mengirim istrinya ke akhirat setelah ia pulang kampung mendapati wanitanya telah menikah lagi.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang suami di Lampung mengirim istrinya ke akhirat setelah ia pulang kampung mendapati wanitanya telah menikah lagi.
Pelaku yang tega membunuh istrinya itu berinisial N (62) sementara korban tewas adalah Y (48).
Keduanya merupakan warga Tulangbawang, Lampung.
Sementara N merantau ke OKU Sumatera Selatan untuk menjadi buruh di kebun kopi.
Baca juga: Bersertifikat Halal, Ganjar Pilih Sembelih Sapi di RPH Salatiga
Baca juga: Duel Maut Setelah Upacara Hari Lahir Pancasila, Seorang ASN Tewas Tertikam di Dada
Baca juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Sragen Meninggal di Madinah, Total 2 Jamaah Haji Meninggal
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/5/2023).
Di hadapan polisi, pelaku berinisial N (62), mengaku sakit hati dengan korban.
"Pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati. Istri pelaku diduga telah memiliki lelaki lain," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar ekpose di Mapolres Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/5/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Jibrael menjelaskan, pelaku diketahui merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, itu sudah lama meninggalkan istrinya untuk pergi merantau ke OKU Selatan.
Di sana, pelaku mengaku bekerja di sebuah perkebunan kopi.
Lalu saat pulang ke kampung, pelaku justru mengetahui istrinya telah menikah siri dengan pria lain.
"Saat pulang, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain. Itu memunculkan rasa sakit hati pada pelaku," katanya.
Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pemotor Matik di Jalan Bareng-Colo Kudus
Baca juga: CGI Mobile Legend Bang Bang Makin Banyak Peminat di Tegal, Mulai Masuk Sekolah Lewat Akademi Esports
Usai membunuh istrinya, pelaku kabur ke OKU Selatan.
Polisi akhirnya menangkap N dan menggelandangnya ke Tulangbawang.
"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Suami di Lampung Bunuh Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain"
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.