Berita Blora
Pemkab Blora Akan Bentuk Tim Khusus Penerapan Perda Pesantren
Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren telah disahkan akhir November (26/11) tahun lalu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren telah disahkan akhir November (26/11) tahun lalu.
Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan untuk membentuk tim khusus untuk penerapan Perda tersebut di kota sate ini.
Salah satunya adalah mengumpulkan berbagai pihak yang akan menjadi stakeholder dalam realisasi perda tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Mohamad Toha Mustofa mengungkapkan, rencana rapat koordinasi dengan berbagai pihak itu dimaksudkan untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (perbup) yang akan disusun.
Hal itu karena perbup yang akan disusun tak hanya mengenai pendidikan pesantren saja. Tetapi juga mengenai dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Kami berencana mengundang berbagai pihak saat menyusun perbup ini (Perbup tentang fasilitasi pengembangan pesantren, Red)," ucap Mohamad Toha Mustofa kepada tribunmuria.com, Sabtu (3/6/2023).
"Mungkin seperti dari pihak Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, BLK (Balai latihan kerja, Red), dan lain-lain. Karena ini akan melibatkan multisektor untuk pengembangan pesantren," tambah Mohamad Toha Mustofa.
Berdasarkan Perda Kabupaten Blora nomor 16 tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan pesantren, perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Tindak lanjut dari Perda tersebut yang akan dijabarkan pelaksanaan teknisnya melalui Perbup.
Sehingga diharapkan perbup dapat segera disusun dan disahkan agar penerapan di lapangan lebih jelas.
Pihaknya menambakan, rencana tindak lanjut tersebut sudah mendapat intruksi dari Bupati.
Hanya, pihaknya masih belum melangkah jauh dan masih direncanakan. Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa bantuan hibah untuk pesantren sudah mulai terlaksana.
Namun, bantuan hibah tersebut belum terlaksana dengan maksimal.
"Bisa diartikan bantuan hibah tersebut sudah mewakili dari implementasi perda tersebut, tapi tidak maksimal. Maka dari itu, perlu dirancang dan disahkan perbup terkait perda tersebut agar dijabarkan pelaksanaan teknisnya," terang Mohamad Toha Mustofa.
Toha mengungkapkan, adanya perbup tersebut nantinya bisa mengarahkan dan memfasilitasi kebutuhan pesantren sesuai dengan wadahnya.
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Di Mana Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Setelah Bebas? Sempat Pulang ke Blora Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Blora Dorong Pemenuhan Standar Teknis Sumur Minyak Warga |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Perbaikan Jalan, Target 69 Persen Jalan Mantap Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.