Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! Oknum Polisi Diduga Terlibat Makelar Kasus Buronan Interpol, Peras Korbannya Hingga Rp 1 Miliar

Kuasa hukum dari buronan interpol berinisial SG (50) menduga adanya sindikat makelar kasus di tubuh Polri.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi Gadungan 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga negara Kanada, SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora, Makelar Kasus Hingga Nyabu Bareng Istri

Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved