Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pembangunan Rutan I Solo di Karanganyar Tunggu Proses Penyertifikatan Tanah Seluas 3,2 Hektare

Proses pembangunan rutan di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk memindahkan Rutan Kelas I Solo masih menunggu proses penyertifikatan tanah. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Seorang petani menunjukan lahan yang rencananya akan dibangun rutan di Kelurahan Tegalgede Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Proses pembangunan rutan di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk memindahkan Rutan Kelas I Solo masih menunggu proses penyertifikatan tanah. 

Tanah seluas 3,2 hektare yang direncanakan digunakan untuk pembangunan rutan tersebut telah dihibahkan oleh pemda ke Kemenkumham pada akhir Februari 2023 lalu.

Tanah tersebut lokasinya berada di Kelurahan Tegalgede Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

Baca juga: Uya Kuya Diancam Pembunuh Bayaran, Imbas Podcast dengan Tio Pakusadewo Bahas Rutan dan Lapas

Lurah Tegalgede, Agus Wibawanto menyampaikan, ada empat bidang tanah di atas lahan seluas 3,2 hektare tersebut.

Dari jumlah bidang tersebut yang telah memiliki sertifikat tanah baru dua bidang.

Pihaknya sebenarnya telah mengusulkan proses pensertifikatan dua bidang yang belum memiliki sertifikat tanah pada 2022.

Akan tetapi lahan tersebut sudah dihibahkan oleh pemda ke Kemenkumham sebelum proses pensertifikatan tanah selesai.

Oleh karena itu selanjutnya proses pensertifikatan tanah dilanjutkan oleh pihak Kemenkumham. 

"Kemarin dari pihak lapas mengecek ke sini (Tegalgede). Masih proses pensertifikatan dua bidang tanah yang belum ada sertifikatnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (8/6/2023) siang.  

Di sisi lain lahan tersebut kini sudah tidak digunakan untuk kegiatan pertanian lagi.

Sesuai aturan, lanjutnya, tanah tersebut sudah milik Kemenkumham pasca dihibahkan dan selesainya masa tanam pertama atau sekitar Maret-April 2023.

Baca juga: Kamar di Rutan Kelas IIB Kudus Disidak dan Penghuninya Dites Urine

Dia menerangkan, tanah tersebut dulunya disewa oleh tujuh orang untuk kegiatan pertanian dengan masa sewa hingga akhir tahun ini. 

"Kemarin sudah konsultasi dengan BKD bidang aset karena ada warga yang menanyakan, menindaklanjuti laporan warga, kok belum diganti-ganti. Karena hibah mendadak, otomatis pemerintah tidak menganggarkan restitusi atau ganti rugi," jelas dia.

"Sudah dikonsultasikan dengan bidang aset, masih dalam kajian Inspektorat. Insyallah mudah-mudah perubahan (APBD 2023), sudah bisa dianggarkan untuk restitusinya," terangnya. (Ais) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved