Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Hanya Aldi Taher, Bacaleg Ganda di DKI Jakarta Ternyata Mencapai 25 Orang

Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dari dua partai ternyata tak hanya Aldi Taher.

Editor: raka f pujangga
YOUTUBE
Curhatan News Anchor tvOne Seusai Wawancara Aldi Taher, Perjuangan Tahan Tawa dan Ekspresi Wajah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dari dua partai ternyata tak hanya Aldi Taher.

Tercatat sedikitnya terdapat 24 orang Bacaleg  lainnya juga melakukan hal serupa. 

Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dody Wijaya menyebut terdapat 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DKI lainnya yang tercatat sebagai calon ganda.

Baca juga: Di Luar Nalar Tidak Dibagikan Secara Gratis Aldi Taher Justru Jual Atribut Partai, Intip Harganya

Adapun hal itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI. 

"25 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ucap Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Dody menjelaskan berdasarkan Pasal 49 ayat 2 PKPU 11/2023, partai politik (parpol) peserta pemilu dapat mengajukan kembali bacalon mereka. 

Pengajuan kembali dilakukan saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli mendatang. 

Dirinya menyebut dalam rentang waktu itu, partai harus membawa dokumen persyaratan administrasi bacalon pengganti. 

Perbaikan daftar bacalon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon. 

"Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon tersebut ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu dan Sekjen parpol tingkat pusat," jelas dia.

Dody menjelaskan, pada proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.

Jika ditemukan adanya bacalon DPRD DKI yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.

"Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," tambah dia.

Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi bacalon anggota DPRD DKI dilakukan pada 15 Mei-23 Juni. Dilanjutkan dengan tahapan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli. 

Setelah itu, pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus.

edangkan pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November.

Hasyim Asyari, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mengaku, akan memeriksa daftar bakal caleg terkait pencalonan artis Aldi Taher. 

Hal itu sampaikan Hasyim Asyari, seusai ia resmi melantik Anggota KPUD untuk 20 Provinsi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

"Setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kita klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" tutur Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari menjelaskan, apabila Aldi Taher sudah keluar dari salah satu partai, maka pihak partai harus menyampaikannya kepada KPU

"Kalau kemudian ada berita si A sudah mengundurkan diri, si B sudah mengundurkan diri, nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum," ucap Hasyim Asyari.

"KPU ini dianggap tahu, kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," lanjut Hasyim Asyari. 

Hasyim Asyari menjelaskan, untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), itu dilarang untuk mencalonkan diri di dua partai sekaligus.

Baca juga: Curhatan News Anchor tvOne Seusai Wawancara Aldi Taher, Perjuangan Tahan Tawa dan Ekspresi Wajah

Lanjut kata Hasyim Asyari, termasuk juga untuk tidak mendaftar di dua jenis tingkatan lembaga yang berbeda.

"Pada dasarnya begini, di UU Pemilu itu adalah kalau ada orang dicalonkan hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik di satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan," tutur Hasyim Asyari.

Diketahui, Aldi Taher terdaftar menjadi caleg dari dua partai, yakni menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dari PBB dan DPR RI untuk Partai Perindo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan Cuma Aldi Taher, Temuan KPUD DKI Ternyata Ada 25 Orang Nyaleg di Dua Partai

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved