Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD: Pejabat dan Pengacara Jangan Halangi Pengungkapan Kasus Pencucian Uang!

Aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata Mahfud MD.

Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.

“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.

Dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat terhadap pernyataan Mahfud.

Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.

“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan.

Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya.

Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.

Dia mengatakan, Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK.

Laporan itu telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Nilai total transaksi Rp 349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan, yakni mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp 281,6 triliun.

Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.

Satgas TPPU yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Ingatkan Pejabat, Pengacara agar Tak Halangi Pengungkapan Pencucian Uang"

Baca juga: Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved