Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Koordinator Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka lagi berinisial B yang terlibat kasus pabrik narkoba.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
ILUSTRASI PABRIK NARKOBA - Lokasi pabrik narkoba atau pembuatan ekstasi di rumah biru, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional. 

TRIBUNJATENG.COM - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka lagi berinisial B yang terlibat kasus pabrik narkoba jaringan internasional.

Diketahui, tersangka yang ditangkap berperan sebagai koordinator pabrik narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul.

Pabrik yang memproduksi ekstasi itu berlokasi di perumahan mewah Kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Semarang & Tangerang Digerebek, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi

"Kemarin (8 Juni 2023) jam 8 malam kami tim telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Tersangka yang ditangkap itu berinisial B.

Ia sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.

Calvijn belum membeberkan soal kronologi penangkapan dan peran tersangka.

Namun, Calvijn mengatakan, B bisa disebut sebagai koordinator dari pabrik produksi ekstasi di Tangerang itu. Dia juga berperan membuat ekstasi jenis kapsul.

"B lebih awal menguasai rumah yang produksi ekstasi di TKP Tanggerang, yang menerima mesin dan yang membuat ekstasi jenis kapsul dan dia yang mencari pekerja," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah perumahan elit di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (2/6/2023).

Pengungkapan itu terbongkar dari adanya informasi soal pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapan empat tersangka.

Baca juga: Kajari Madiun Positif Narkoba Jenis Sabu Saat Tes Urine Mendadak

Dua orang berinisial TH (39) dan N (28) ditangkap di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang.

"Masing-masing pekerja perannya adalah tersangka pertama itu yang melakukan adonan dan pencampuran bahan baku dan bahan mentah tersebut. Dan satu tersangka lagi itu yang berperan untuk mencetaknya," ujar Jean dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Saat itu disebutkan masih ada dua DPO yang belum ditangkap yakni B dan K. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved