Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ratusan Mahasiswa UMK Segel Kantor Rektorat, Desak Wakil Rektor I Dipecat

Ratusan mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) menyegel gedung rektorat UMK sebagai bentuk Wakil Rektor Nonaktif I UMK.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar D.
Unjuk rasa mahasiswa UMK Kudus untuk mendorong pemecatan WR I di gedung rektorat, aksi tersebut diikuti 500-an aliansi mahasiswa UMK. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) menyegel gedung rektorat UMK, Jumat (9/6/2023).

Unjuk rasa tersebut atas respon surat edaran yang dikeluarkan Yayasan UMK tentang penonaktifan Sulistyowati sebagai Wakil Rektor Nonaktif I UMK

Dalam tuntutan peserta aksi mahasiswa UMK Kudus, mereka menginginkan adanya mediasi dari pihak rektorat UMK ataupun Yayasan. 

Baca juga: Wakil Rektor 1 UMK Kudus Beri Tanggapan Terkait Edaran Penonaktifan Dirinya

Mediasi tersebut bertujuan untuk meminta Yayasan UMK bertindak tegas ataupun pemecatan terhadap Wakil Rektor itu.

Buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan kepada salah seorang mahasiswa di UMK Kudus

"Yayasan UMK dan Rektor UMK tidak mau menerima kita (audiensi) dan kami aliansi mahasiswa UMK Kudus memastikan aksi ini tidak akan selesai jika tuntutan tidak diterima," kata Aula Ariqurrohman, Kordinator aksi Universitas Muria Kudus, Jumat (9/6/2023). 

Setelah sukses melakukan penyegelan gedung rektorat, pihaknya mengancam aksi yang lebih anarkis apabila pihak Universitas tidak segera menuruti tuntutan peserta aksi. 

"Kami bisa lebih anarkis, kami melakukan bakar ban dan nanti akan memblokade jalan, kalau tidak ada jawaban dari Rektor dan yayasan" tegasnya. 

Sebelumnya pihaknya juga sudah bersurat namun tidak kunjung mendapatkan jawaban yang diinginkan. 

Unjuk rasa mahasiswa UMK Kudus 2
Unjuk rasa mahasiswa UMK Kudus Demo pemecatan WR I di gedung rektorat, aksi tersebut diikuti 500-an aliansi mahasiswa UMK.

"Pagi tadi 07.30 WIB saya diberikan surat, bahwa Yayasan menerima tindakan adanya dugaan WR I melakukan intimidasi," katanya. 

Untuk saat ini, aduan terkait dugaan intimidasi tersebut sedang dilakukan investigasi oleh pihak UMK

"Kemudian investigasi akan dilakukan terkait dugaan yang dimaksud dan hasil akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya. 

Kemudian hasil putusan akan diumumkan 30 Juli 2023. Padahal pihaknya hanya memberikan tenggat waktu hingga pukul 08.00 WIB. 

Dia menilai bahwa hal tersebut tidak menjawab tuntutan. Apalagi WR I hanya dinonaktifkan. 

Baca juga: Bupati Hartopo Harap Kasus Intimidasi Mahasiwi UMK Yang Menyeret Wakil Rektor I Bisa Segera Berakhir

"WR I harus dipecat. Bukan dinonaktfikan, kita juga terimakasih kepada Yayasan yang sudah melakukan pergerakan kongkrit," tuturnya. 

Dia menegaskan bahwa gerakan aksi tersebut yakni bertujuan agar Yayasan memberikan surat terbuka pemecatan WR I. 

"Jika tidak direspon aksi akan terus bergulir, kita akan blokade jalan dan bakar ban. Kita push terus Yayasan kalau tidak kita instruksikan untuk boikot UKT," tutupnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved