Mobil tertimpa Dump Truk
Pengakuan Sopir Dump Truk Usai Kecelakaan di Ngaliyan, Sudah Rem Blong Dari Jarak 1 Km
Muhammad Rozikin (31) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.
Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.
"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.
Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Diduga Rem Blong, Sempat Senggol Mobil Air
Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.
"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.
Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Mobil tertimpa Dump Truk
Sopir Dump Truk Timpa Agya Ngaliyan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Rem Blong |
![]() |
---|
Sisi Lain Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang, Perjuangan Dian Mencari Keberadaan Putranya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sola, Korban Selamat Kecelakaan Maut Dump Truk di Semarang Akhirnya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kecelakaan Terus Berulang di Prof Hamka Ngaliyan, Polisi Sebut Kendaraan Berat bagian dari Ekonomi |
![]() |
---|
Update Kondisi Sopir Truk dan Anak Selamat Kecelakaan Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.