Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mobil tertimpa Dump Truk

Pengakuan Sopir Dump Truk Usai Kecelakaan di Ngaliyan, Sudah Rem Blong Dari Jarak 1 Km

Muhammad Rozikin (31) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Terkait truk kelebihan muatan atau ODOL, polisi menjelaskan truk masih layak dikendarai.

Hal itu dibuktikan dengan ada uji KIR dan surat STNK.

"Sopirnya tidak bisa lagi ngerem, tak kuasai kendaraan," imbuhnya.

Begitupun soal jam larangan melintas, Satlantas tak mau sendiri yang disalahkan.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Diduga Rem Blong, Sempat Senggol Mobil Air

Pihaknya menyebut, akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kembali peristiwa ini.

"Jadi tidak kita saja," kata Yunaldi.

Tersangka dijerat pasal 310 UU lalu lintas ayat 4 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp12 juta," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved