Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tahapan PPDB Kota Semarang 2023 Sudah Dimulai, Calon Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran

Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Semarang tahun 2023 untuk jenjang TK dan SD sudah dimulai hari Senin (12/6/2023) ini.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Semarang tahun 2023 untuk jenjang TK dan SD dimulai.

Setiap calon peserta didik wajib melakukan prapendaftaran.

Prapendaftaran untuk jenjang TK dan SD mulai 12 - 16 Juni 2023. 

Baca juga: Dewan Minta PPDB 2023 Kota Semarang Lebih Tertata, Perlu Perubahan Zonasi

Wakil Ketua PPDB Kota Semarang 2023, Erwan Rachmat menyampaikan, prapendaftaran ini untuk memastikan berkas atau data yang ada sudah benar.

Dalam tahap ini, calon peserta didik atau orangtuanya harus memperhatikan betul data yang ada.

Sehingga, akan memudahkan saat proses pendaftaran nanti.

"Dari pra PPDB, harapannya data-datanya sudah fix. Begitu ada perubahan dokumen yang tidak tepat, dikonfirmasi. Begitu masuk pendaftaran sudah fix," jelas Erwan, Senin (12/6/2023). 

Dia mengatakan, peserta didik tidak akan bisa mendaftarkan diri jika tidak melalui tahapan prapendaftaran. 

Jika ada data atau berkas yang tidak sesuai, peserta didik bisa mendatangi posko di masing-masing satuan pendidikan.

Masyarakat mengurus berkas-berkas pada masa prapendaftaran di Posko Pelayanan PPDB 2
Masyarakat mengurus berkas-berkas pada masa prapendaftaran di Posko Pelayanan PPDB di Disdik Kota Semarang, Senin (12/6/2023). 

Disdik juga membuka posko pelayanan PPDB di kantor Dinas Pendidikan, di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang

Pihaknya lebih mengarahkan untuk datang ke satuan pendidikan jika terdapat data yang belum sesuai.

Sedangkan, posko yang berada di Disdik lebih banyak melayani peserta didik yang belum ada datanya di Kota Semarang

"Misalnya, yang jalur mutasi, tidak mungkin datanya di Semarang," ucapnya. 

Masyarakat yang memiliki KK luar kota namun tinggal di Semarang dan bersekolah di Semarang, lanjut Erwan, juga tetap bisa mendaftar dengan mengurus ke Disdik.

Syaratnya, melampirkan surat domisili dari pemangku wilayah dan surat keterangan dari sekolah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved