Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Tahun 2022 Jateng Salurkan 24 Ribu Pekerja Migran ke Beberapa Negara

Sepanjang tahun 2022, Jawa Tengah sudah menyalurkan sebanyak 24.198 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke beberapa negara.

Editor: m nur huda
KDEI TAIPEI/UNTUNG SUBEJO
Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pelatihan memasak yang digelar KDEI Taipei Bidang Tenaga Kerja (Naker) di Taipei, Minggu (16/10/2022). 

Banyak kasus TPPO yang ditangkap oleh pihak kepolisian hanya agennya saja. Belum sampai kepada mafia yang mengkoordinir kejahatan TPPO tersebut,

"Hukum baru menyentuh ikan teri, belum menyentuh para bandar, para tekong, ikan kakap. Padahal ini kejahatan yang tidak bisa kita tolerir," kata Benny.

Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya ada 24 ribu PMI ilegal yang menjadi korban TPPO. Mirisnya, ada 1.900 PMI ilegal yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sudah meninggal dunia.

"Dan 3.600 yang cacat secara fisik, depresi, hilang ingatan dikembalikan ke tanah air. Mereka adalah korban kejahatan TPPO," ujarnya.

Saat berada di Semarang, Benny juga sempat menyampaikan bahwa para mafia PMI ilegal dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

"Oknum beratribut ini banyak. Ada yang dari TNI, Polri, duta besar negara, imigrasi, dan di dalam tubuh BP2MI juga. Maka kami akan tegas untuk membersihkan sindikat ini. Mafia tersebut bisa menikmati keuntungan sangat besar dari bisnis kotornya," tegas Benny.

Menurutnya hampir 90 persen masalah yang dialami oleh PMI di luar negeri karena masuk secara ilegal. Sebab, PMI tersebut tidak mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia.

"Kalau yang masuk secara resmi pasti saya jamin akan aman. Maka kami akan konsen pada penempatan PMI yang berkompeten supaya bisa masuk ke sektor formal dan informal," terangnya.

13 Orang Tertipu

Ada 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu. Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia. Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi dengan tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor Rp 2,5 juta sebagai biaya pembuatan paspor. Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 juta sebagai pelunasan uang muka. Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5,5 juta. Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021. Namun hingga dua tahun kemudian, korban tak kunjung diberangkatkan oleh tersangka. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada Sabtu (10/6/2023) dini hari.

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved