Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Terobosan Baru Pemkab Jepara, Warga Urus Adminduk Apapun Cukup di Desa

Layanan yang dinamakan Kios Adminduk di Desa tersebut dilaunching Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta di Pendopo Kartini, Senin (12/6/2023).

PEMKAB JEPARA
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melaunching layanan pengurusan Akta Kelahiran cukup di desa. Launching ini dilaksanakan di Pendopo RA Kartini Kabupaten Jepara, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Jepara mengeluarkan terobosan baru berupa pengurusan beberapa dokumen kependudukan cukup di desa.

Layanan yang dinamakan Kios Adminduk di Desa tersebut dilaunching Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta di Pendopo Kartini, Senin (12/6/2023).

Launching ditandai dengan penyematan PIN kepada petugas layanan desa, penandatanganan Perjanjian Kerjasama, penandatanganan Pakta Integritas, dan penyerahan piagam penghargaan kepada desa percontohan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan, selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kios Adminduk diberikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan daring karena berbagai sebab. 

Baca juga: Sambangi Kecamatan Mayong, Sekda Jepara Ajak Warga Jaga Kerukunan pada Pemilu 2024

Baca juga: Sekda Jepara Ajak Pemilih Pemula Jangan Asal Coblos, Kenali Calon Dahulu

"Kami sudah memetakan dan menganalisis dari aduan yang masuk di portal aduan bahwa banyak warga yang tidak mampu mengakses pelayanan dari di situs Pindang Cemplung."

"Analisis kami, mereka tidak bisa akses karena gaptek teknologi informasi, tidak memiliki gadget yang sesuai spesifikasi layanan daring."

"Dan bahkan masih banyak wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet."

"Mereka sebenarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan."

"Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan pelayanan kepada mereka tanpa diskriminasi."

"Wujudnya, pembentukan Kios Adminduk di desa," kata Abdul Syukur kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).

Ditambahkannya, selain Kios Adminduk di desa, layanan lain seperti Pindang Cemplung, Kapal Layar, Sate Kerapu, Cerita Lalu, serta layanan jemput bola masih tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto menjelaskan, pada tahap awal baru 60 desa yang ditunjuk untuk melaksanakan Kios Adminduk ini.

Jika ini berhasil, maka pada 2024 semua desa akan dibentuk Kios Adminduk.

"Sementara kami masih pilot project tapi tahun depan akan dilaksanakan menyeluruh di semua desa."

"Adapun jenis layanan yang diberikan adalah pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perpindahan penduduk antar desa maupun antar kecamatan," kata Wahyanto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved