Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bupati Karanganyar Minta Perda Toko Modern Direvisi, Ini Alasannya

Zonasi berdirinya toko modern perlu diperluas di beberapa kecamatan dan tidak hanya di seputaran Karanganyar kota, Kecamatan Jaten, dan Colomadu.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta agar peraturan daerah (Perda) tentang toko modern direvisi karena dinilai sudah ketinggalan zaman.

Yuli sapaan akrab Bupati Karanganyar menyampaikan, zonasi berdirinya toko modern perlu diperluas di beberapa kecamatan dan tidak hanya di seputaran Karanganyar kota, Kecamatan Jaten, dan Colomadu.

Menurutnya, sudah saatnya toko modern dibangun di kawasan wisata seperti Kecamatan Ngargoyoso, Tawangmangu, dan lainnya.

Selain mendukung sektor pariwisata, juga dapat menarik investor.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelontorkan Rp 38,7 Miliar Untuk Gaji Ke 13 ASN

"Banyak yang mengeluh di situ tidak ada (toko modern), Tawangmangu nggak ada, Ngargoyoso tidak ada."

"Padahal banyak objek wisata," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).

Dia menuturkan, rata-rata kaum milenial belanja beberapa barang di toko modern.

Pemkab Karanganyar akan membuat kebijakan agar produk UMKM dapat dijual di toko modern.

Yuli menerangkan, produk UMKM yang dapat dijual di toko modern tentu harus melalui kurasi terlebih dahulu supaya sesuai standar.

"Harus, wajib, kalau tidak memasukan itu (produk UMKM) tidak boleh buka (toko modern)," jelasnya.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dinas terkait, toko modern yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Karanganyar ada 87 titik.

Baca juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Dugaan Korupsi TIK Karanganyar Jalani Sidang Perdana

Kabag Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk menambahkan, ada 3 kecamatan yang diperboleh untuk pendirian toko modern sesuai Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 6.

Yakni Kecamatan Karanganyar, Jaten, Colomadu, dan kawasan lingkungan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 KK.

Sedangkan toko modern yang ada di Kecamatan Karangpandan dan Kebakkramat itu merupakan eksisting atau bangunan ada sebelum dibuatnya perda.

Terkait usulan dari Bupati Karanganyar soal revisi perda toko modern, terangnya, akan segera ditindaklanjuti mengingat ada beberapa raperda yang diusulkan dalam Propemperda 2024 yakni salah satunya raperda penyelenggaraan perdagangan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved