Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Menyoal Perluasan Toko Modern di Karanganyar, Dewan Minta Dikaji Ulang

Kebijakan membuka keran seluas-luasnya khususnya minimarket modern, DPRD Kabupaten Karanganya meminta Pemakb untuk berpikir dan mengkaji ulang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Pengendara sepeda motor melintasi halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/6/2023). 

"Memang wisatawan membutuhkan itu."

"Tapi kami berharap toko yang sudah ada didampingi dan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait supaya dapat bersaing," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta agar perda tentang toko modern direvisi karena dinilai ketinggalan zaman.

Dengan begitu, pendirian toko modern dapat dilakukan di beberapa kecamatan termasuk kawasan wisata seperti Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu.

Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 6 menyebutkan bahwa wilayah pendirian toko modern berada di Kecamatan Karanganyar, Jaten, Colomadu, dan kawasan lingkungan perumahan dengan batas penghuni paling sedikit 500 KK.

Sedangkan toko modern yang berada di Kecamatan Karangpandan dan Kebakkramat merupakan eksisting atau toko tersebut telah ada sebelum dibuatnya perda. (*)

Baca juga: Ormas Sambut Baik Program Pembinaan Pemilu 2024, Aditya: Kami Senang Bisa Dilibatkan

Baca juga: Skenario Lionel Messi Ikut Argentina ke Indonesia, Berharap La Pulga Merelakan Waktunya

Baca juga: Pengakuan Perampok 19 Agen BRI Link di Lampung, Demi Bisa Berjudi dan Berfoya-foya

Baca juga: Heboh Penemuan Tulang Manusia di Purwokerto Selatan, Dikubur Sedalam 50 Sentimeter Dibungkus Kain

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved