Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Puluhan Emak-emak Denasri Kulon Batang Protes, Sebut Sudah Bayar PBB Tapi Masih Ada Tagihan Piutang

Puluhan emak emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon Kecamatan/ Kabupaten Batang protes lantaran masih terdata ada tagihan piutang PBB

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Sejumlah emak-emak Denasri Kulon saat menunjukkan SPPT PBB 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Puluhan emak emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon Kecamatan/ Kabupaten Batang protes lantaran masih terdata ada tagihan piutang PBB.

Padahal mereka merasa sudah membayar tagihan pajak kepada aparat desa yang memungut tagihan PBB yang datang ke rumah-rumah warga.

Namun mereka cukup terkejut pada tahun ini muncul piutang PBB yang nilainya bervariatif. 

Hingga saat ini terlacak ada 20-an warga dari 76 warga di RT tersebut yang terdata masih ada piutang.

Baca juga: Kapal LCT Cipta Harapan Tenggelam di Karimunjawa: 5 Orang Masih Hilang, 5 Berhasil Diselamatkan

Baca juga: Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong

Tagihan piutang pajak pun bervariasi ada yang dua hingga empat tahun. 

Salah satu warga Jariah (67) mengatakan mengatakan, suaminya bernama Sarupin mendapatkan tagihan bervariatif.

Mulai Rp 86 ribu hingga Rp 96 ribu, piutang yang ditagihkan yaitu pada tahun 2014, 2017, 2018, 2021, 2022.

Sedangkan dia memiliki bukti pembayaran pada tahun 2022, tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada.

Dan nominal yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 570 ribu plus dendanya.

"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," ujar Jariah.

Jariah mengaku sudah mengadukan ke Pemerintah Desa Denasri Kulon terkait  tagihan piutang yang tidak wajar itu, namun pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB

"Saya sudah ke kantor desa, dari desa kalau yang sudah bayar harus menyertakan bukti pembayaran PBB, padahal bukti - bukti sudah kebuang entah kemana jadi ndak ada," imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Denasri Kulon, Sugiarto mengatakan, piutang yang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu muncul di tahun 2023.

Para petugas penarik PBB setiap tahun melakukan tagihan kepada wajib pajak namun tidak saat ditarik mereka membayarnya. 

"Setiap ada SPPT selalu saya tarik, dan itu pun tidak langsung dibayar, bahkan sampai empat kali ditarik tidak dikasih," terangnya.

Ia menyatakan tahu persis karakter orang-orang wajib pajak khususnya di Desa Denasri Kulon.

Sehingga setelah ada kejadian ini Pemerintah Desa meminta bukti pembayaran PBB yang dari SPPT. 

"Karena saya setiap narik pajak, dan dibayar, SPPT yang saya kasih itu yang besar, di atasnya saya tandatangani di kasih tanggal bulan dan tahun.

Dan bukti yang kecil yang saya bawa,  kalau wajib pajak ada bukti yang besar yang ada tandatangannya saya dan masih ada piutangnya saya bertanggungjawab," ungkapnya. 

Dengan kejadian ini, lanjut Sugiarto, kalau wajib pajak tidak menyertakan buktinya, dimungkinkan wajib pajak yang tidak bayar PBB ikut mengaku ngaku sudah membayar. 

"Makanya saya minta bukti pembayaran SPPT yang ada tandatangan dan di situ tertera tanggal, bulan dan tahun," jelasnya.

Sugiarto menyebut di Desa Denasri Kulon ada sekitar 12 orang penarik tagihan wajib pajak PBB dan satu koordinator.

Dan apabila masyarakat ada yang merasa dirugikan bisa diklarifikasi ke Desa. 

"Desa tidak akan mempersulit warga jika memang sudah memiliki bukti pembayaran PBB," pungkasnya. (din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved