Berita Regional
Oknum Polisi Briptu HA Resmi Dipecat Usai Membawa Sabu-sabu 2 Kg
Briptu HA (30) resmi dipecat usai ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, MAMUJU - Briptu HA (30) resmi dipecat usai ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Briptu HA yang tercatat berdinas terakhir sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polman, Sulawesi Barat.
Briptu HA mengikuti sidang etik yang digelar Propam Polda Sulbar pada 14-15 Juni 2023 di ruang Bidang Propam Polda Sulsel
Baca juga: Mantan Wakil Rektor 1 UMK Dipecat dengan Tidak Hormat
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yadantara yang juga bertugas sebagai ketua komisi sidang menyebut hasil keputusan sidang untuk Briptu HA ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," kata Budi Yudantara.
Briptu HA ditangkap membawa sabu 2 kilogram di lini 1 Dermaga Pelabuuan Nusantara Pare-pare, Senin (5/6/2023) setelah turun dari KM Pantokrator dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Hasil sidang, kata Budi, Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1.
Briptu HA juga dipersangkakan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Caddy SRG Yang Dipecat Mengadukan Pengelola Ke Disnaker Kota Semarang
"Briptu HA tertangkap tangan membawa, memiliki, dan menguasai barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina hijau," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulbar menegaskan akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA, anggota Polsek Binuang, Polman, jika terbukti bersalah usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa saat ini Bidang Propam Polda Sulbar sedang memproses HA terkait dugaan pelanggaran kode etik. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.