Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Jateng

RESMI! Tiap 19 Agustus Disepakati Sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Pemprov dan DPRD Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004 berkaitan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: deni setiawan
HUMAS JATENG
Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah kini ditetapkan pada 19 Agustus 1945.

Perubahan ini menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu Pemprov dan DPRD Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).

Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal 2023.

Berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jateng.

Ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR terkait dengan Undang-undang Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Ikuti OOTD Challenge Honda Jateng & Dapatkan Tiket Konser Sheila On 7 Gratis

Baca juga: Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar, Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan

Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 Tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Kendati dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.

“Hari Jadi Jawa Tengah berubah dari 15 Agustus, menjadi 19 Agustus."

"Maka ulang tahun berbeda,” kata Ganjar.

Pada rapat paripurna itu, Ganjar sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangannya terhadap realisasi APBD Jawa Tengah Tahun 2022.

“Terima kasih atas apresiasi dari DPRD menyampaikan pelaksanaan APBD 2022 bagus,” katanya.

Gubernur juga berterima kasih atas masukan yang diberikan.

Antara lain, terkait peningkatan kualitas belanja sampai administrasi, dan regulasinya.

“Tentu tadi ada rekomendasi optimalisasi dari BUMD diminta untuk dihitung belanjanya makin terukur dan itu menurut kami ini catatan penting,” ujarnya.

Baca juga: Kumham Jateng Koordinasi Dengan Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang Bahas Dugaan Tindak Pidana

Baca juga: Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Demak Diresmikan Wagub Jateng

Termasuk tindaklanjut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali beberapa waktu lalu yang saat ini sudah selesai.

“Insya Allah itu beres."

"Maka kami senang, apa yang disampaikan DPRD, kita diapresiasi, oleh BPK juga selama setidaknya 10 tahun kami memimpin Alhamdulillah WTP terus."

"Ya, menunjukkan birokrasi insya Allah lebih baik,” tandasnya.

Dalam realisasi anggaran APBD Jateng 2022, pendapatan daerah sebesar Rp 24,168 triliun, belanja daerah Rp 23,950 triliun, pembiayaan netto Rp 1,019 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,237 triliun.

Pada laporan itu juga disebutkan kekayaan daerah Jateng 2022 ditaksir Rp 40,276 triliun, naik Rp 984,39 miliar dari 2021 yang sebesar Rp 39,292 triliun.

Kekayaan daerah Jawa Tengah meliputi aset lancar Rp 3,562 triliun, investasi jangka panjang Rp 7,359 triliun, aset tetap Rp 26,086 triliun, cadangan pelaksanaan Pilkada Rp 600 miliar, serta aset lainnya Rp 2,670 triliun. (*)

Baca juga: Pedagang Ayam Potong di Semarang Makin Resah, Harganya Melejit Seperti Pesawat Lagi Take Off

Baca juga: Tiap Hari, Posko PPDB SMAN 1 Semarang Terima 140 Antrean Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas

Baca juga: Disdag Kota Semarang Tak Bisa Tanggung Operasional SCJ Karena Belum Ada Pelimpahan

Baca juga: Tumbuhkan Disiplin Sejak Dini, Polres Batang Gelar Lomba Polisi Cilik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved