Beacukai Tanjung Emas
Bea Cukai Tanjung Emas Sumbang 4,5 Miliar Rupiah Hasil Lelang Mobil untuk Penerimaan Negara
Kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas ini dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara.” ucap Kurnia.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas bekerjasama dengan KPKNL Semarang sumbang penerimaan negara melalui lelang mobil klasik Mercedes Benz Tipe W113 280 SL Pagoda (E3-09) / 8 biru muda keluaran tahun 1970, Senin (19/06/2023).
Mobil klasik tersebut berhasil dilelang senilai Rp 4.529.217.000 dengan skema e-auction open bidding melalui lelang.go.id, harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154persen.
Mobil tersebut merupakan hasil penegahan oleh Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022 yang kemudian berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya berubah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Dengan memperhitungkan peraturan peraturan perundang-undangan serta nilai ekonomis yang menguntungkan bagi negara, BMMN tersebut diajukan penjualan secara lelang.

“Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang selalu berkomitmen untuk terus memaksimalkan dan mengamankan penerimaan negara lewat proses pelelangan yang mana seluruh hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara," ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M. Nasrul Fatah.
Lelang tersebut diikuti oleh belasan peserta yang hadir secara online, hadir dalam acara tersebut Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti, “Kami ucapkan selamat kepada pemenang dan terima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan terselenggaranya lelang ini. kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas ini dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara,” ucap Kurnia.

Penyelesaian BMMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Bea Cukai Tanjung Emas melalui slogannya “tidak sepersen pun akan terlewat” akan terus mengamankan potensi penerimaan negara tidak terkecuali dalam penerimaan bukan pajak. (*)
Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor |
![]() |
---|
Sambut Penempatan ke Korea, PMI Dibekali Ilmu Kepabeanan |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Tinjau Kemajuan Pembangunan Alat Pemindai di Pelabuhan Tanjung Emas |
![]() |
---|
Dari Revenue Collector hingga Trade Facilitator, Peran Bea Cukai di Mata Generasi Muda |
![]() |
---|
Hasil Sinergi di Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Musnahkan Kepiting Impor Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.