Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tangani kasus LDK 27 di Ledok, Polda Jateng Minta Asistensi Bareskrim Polri

Proses hukum mengenai kasus di titik LDK 27 hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Lokasi police line di titik sumur LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Proses hukum mengenai kasus di titik LDK 27 hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Polda Jawa Tengah membenarkan kabar bahwa pihaknya meminta asistensi dari Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio baru-baru ini.

Dikatakannya, permintaan asistensi Bareskrim untuk penanganan Sumur Tua yang ada di Desa Ledok, Sambong, diperlukan agar pengelolaan sumur tua bisa lebih bagus dan bermanfaat bagi Pemkab Blora ataupun masyarakat secara umum.

"Betul. Kita meminta asistensi Bareskrim untuk penanganan sumur tua Ledok Blora. Pengelolaan sumur tua merupakan bidang tugas SKK Migas pusat," ucap Kombes Pol. Dwi Subagio, Rabu (21/6/2023).

"Kemudian di lokasi juga melibatkan masyarakat banyak dan sudah terjadi dalam waktu yang lama. Sehingga kita mohon bantuan asistensi dari Bareskrim," tambah Kombes Pol. Dwi Subagio.

Mengenai perkembangan kasus, pihaknya menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan.

Sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus dan bagaimana saja kasus yang ada di Desa Ledok tersebut.

"Saat ini masih lidik, kami menunggu arahan Bareskrim," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio.

"Kami harapkan pengelolaannya bisa lebih bagus dan bermanfaat untuk Pemda dan masyarakat banyak," harap Kombes Pol. Dwi Subagio.

Sebelumnya, salah seorang calon investor yang tak mau disebutkan identitasnya turut mendorong Polda agar segera memperjelas kasus yang diduga terdapat pengeboran ilegal itu.

Sehingga dia tidak bingung ketika ingin menanamkan modal di sumur peninggalan Belanda itu.

Pihaknya juga mendorong agar kasus itu ditangani langsung oleh Polda Jateng.

Sebab menurutnya, Polda Jateng sudah memiliki unit tindak pidana tertentu (Tipiter) yang dianggap mampu untuk menangani kasus di Kota Sate itu.

"Saya mendengar kabar bahwa Polda jateng ini minta asistensi dari bareskrim Polri, apakah (Polda Jateng) ga bisa mengerjakan sendiri. Padahal Dirkrimsus Polda Jateng sudah punya unit Tipiter sendiri to, kenapa tidak ditangani sendiri," ungkapnya mempertanyakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved