Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Terima Digerebek Suami Ngamar dengan Selingkuhan, Istri Spontan Masukkan Banyak Pil ke Mulut

A disebutkan berusaha mengakhiri hidup karena telah dipergoki selingkuh oleh suaminya

Editor: muslimah
TribunJatim.com/istimewa
Istri di Gresik coba akhiri hidup setelah dipergoki suaminya selingkuh 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi istri yang tertangkap basah selingkuh oleh suaminya mau akhiri hidup.

Istri yang selinguh ini  berinisial A (45) dari Gresik.

Ia tak terima saat suaminya ingin membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

A pun memutuskan untuk menelan banyak pil

Baca juga: Guru SD Geruduk Kepala Sekolah yang Diduga Gondol Uang Rp 2,3 Miliar, Kaget Lihat Rumahnya

Baca juga: Isi Chat Syahnaz dengan Rendy Kjaernett yang Ramai Dibahas Netizen, Sampai Trending No 1

A kepergok berduaan dengan pria berinisial H (50) di sebuah indekos. Keduanya kemudian digerebek suami A yakni B (50).

Pihak desa lantas memfasilitasi pertemuan B, A, dan H guna menyelesaikan masalah.

Namun di tengah-tengah momen itu, A coba akhiri hidup, seperti apa?

Video istri kepergok suami saat selingkuh dengan pria lain di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial.

Belakangan terungkap identitas suami-istri ini berinisial B (50) dan A (45).

Sementara selingkuhan A berinisial H (50) yang berstatus duda.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video saat B memergoki A dan H diunggah sejumlah akun di Facebook.

Pada awal rekaman terlihat saat B memarahi selingkuhan istrinya itu.

"Koyok ganteng-gantengo dewe, kebal-kebal o dewe. Sampean main dukun, aku eroh, ojok nganti ngelak. Ngentek-ngentek ne wedok korbane piro wae? Sak iki bojoku seng dinggo dolanan, kebal hukum ta?

(Kayak paling ganteng sendiri, paling kebal sendiri. Aku tahu kamu main duku, jangan sampai mengelak. Sudah memakan korban perempuan berapa? Sekarang istriku yang kamu dijadikan mainan, kamu kebal hukum ya?)", kata B sambil merekam.

Rekaman kemudian berlanjut saat B, A, dan H melakukan proses mediasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved