Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Astaga, ASN Ini Jual Anak Kandung Lewat Medsos ke Pria Hidung Belang, Segini Harga yang Dipatok

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu, tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang

Editor: muslimah
TRIBUNBENGKULU.COM/AHMAD SENDY KURNIAWAN PUTRA
TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri. Ia terancam dipecat 


TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu, tega jual anak kandungnya.

Si anak dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial miliknya.

Wanita berinisial TI (42) tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang.

Baca juga: Curhat Istri Siri Oknum Polisi Bripda R, Sudah Dihamili Kini Ditinggal Tunangan dengan Wanita Lain

Baca juga: Sah Turun! Daftar Harga BBM Hari Ini Jumat 23 Juni 2023 Resmi dari Pertamina Cek Wilayah Jawa Tengah

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, korban berusia 22 tahun.

Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Mengutip TribunBengkulu.com, kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berjalan 1 Tahun

Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Raup Jutaan Rupiah

Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp 5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan diangka Rp 5 juta," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.

TI mematok Rp 250-350 ribu sekali kencan.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku juga menawarkan anaknya sendiri menggunakan media sosial.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion. Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved