Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Tim Pora Kantor Imigrasi Pemalang Sidak 3 Perusahaan di Pekalongan, Ini Tujuan dan Hasilnya

Tim Pora Kantor Imigrasi Pemalang mendatangi 3 PMA yang bergerak di industri pengolahan ikan di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang sedang berdiskusi dengan WNA di PT Blue Sea Industri Kota Pekalongan, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Pekalongan, Jumat (23/6/2023).

Setidaknya ada 4 dari 3 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang didatangi Tim Pora yang beranggotakan personel gabungan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, Kesbangpol, dan Disnaker.

Pantauan Tribunjateng.com, Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendatangi 3 PMA yang bergerak di industri pengolahan ikan di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara tersebut.

Masing-masing adalah PT CNL Maju Bersatu, PT Blue Sea Industri, dan PT Indo Korean Seafood.

Baca juga: Kota Pekalongan Terbaik Championship TP2DD Tingkat Eks Karesidenan Pekalongan

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono mengatakan, sidak berkala yang dilakukan ini bertujuan untuk mendata dokumen keimigrasian sekaligus mengecek unit usaha berkaitan kesesuaian pekerjaan sejumlah TKA di Indonesia.

"Ada 4 TKA di 3 pabrik yang dilakukan sidak."

"Berdasarkan data di 3 perusahaan tersebut ada 14 TKA."

"Namun yang berhasil ditemui ada 4 TKA."

"Mereka berstatus pemilik perusahaan dan satu tenaga ahli."

"Sementara 10 orang lainnya tidak berada di tempat lantaran masih berada di negara asal atau pulang kampung," kata Washono kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan pendataan belum ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian jenis pekerjaan dari para TKA tersebut.

Baca juga: Anggota Senkom Mitra Polri Kota Pekalongan Ikut Donor Darah di Mapolres Pekalongan Kota

"Yang diperiksa itu untuk dari sisi keimigrasian yakni misal identitas warga negara asing (WNA) yang bersangkutan, hingga izin tinggal."

"Kemudian dari kepolisian dan kejaksaan mengecek misal dari sisi pelanggaran atau pidana kriminal umum ada atau tidak," ujarnya.

Washono mengungkapkan, total ada 109 WNA tinggal dan berkegiatan di Kota Pekalongan.

Dimana WNA asal Jepang menjadi yang terbanyak yaitu 38 orang, Yaman 18 orang, Korea Selatan 15 orang, dan Filipina 6 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved