Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Sosok Kombes RI, Polisi Dulu Disanksi Karena Kasus Pemerasan, Kini Naik Pangkat Jadi Jenderal

Sosok RI seorang polisi jadi bahan perbincangan setelah mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok RI seorang polisi jadi bahan perbincangan setelah mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal.

Yang membuatnya jadi perbincangan adalah rekam jejak RI yang dahulu pernah melakukan pemerasan.

Namun ternyata sanksi yang diberikan tak mampu mempengaruhi kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).

Baca juga: Polisi Buru Sang Bapak dalam Kasus Inses Purwokerto, Perilaku E Berubah Sejak Penemuan Tulang Bayi

Baca juga: Komentar Pelatih Phnom Penh Crown FC Soal Suporter PSIS Semarang Seusai Laga Uji Coba

Tak hanya itu, RI juga mendapat tugas sebagai Deputi IV Badan intelijen Negara (BIN) yang membidangi ekonomi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kenaikan pangkat RI dari Kombes ke Brigjen sudah sesuai aturan.

Ia beralasan, RI yang sempat diputuskan melanggar kode etik Polri, masa hukuman demosinya sudah selesai.

Ramadhan juga menyampaikan, Polri memberikan kenaikan pangkat setelah RI selesai menjalani masa hukuman demosi.

"Jadi yang Kombes kemarin itu, sudah dijalani dan sudah selesai (masa hukuman). Jadi sesuai dengan aturan ya," kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.

Naik pangkat sejak Maret 2023 Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa RI mulai menyandang pangkat sebagai jenderal polisi bintang 1 sejak Maret 2023.

Ramadhan menjelaskan, RI yang belakangan ini sosoknya disorot telah mendapat sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Pada saat itu, RI mengajukan banding sehingga hukuman menjadi 1 tahun.

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.

Ramadhan juga menyampaikan, pembinaan karier di Polri sudah melalui proses. Tetapi, ia tidak menjelaskan proses seperti apa yang terjadi dalam pembinaan karier di Polri.

Apa itu sanksi demosi?

Demosi yang dijatuhkan Polri kepada RI adalah salah satu sanksi dalam Institusi Polri.

Dilansir dari Tribratanews, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan lain yang mengatur soal sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi, "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Sebelum mendapat kenaikan pangkat, RI sempat tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang dialami pengusaha Tony Trisno.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Kendati demikian, pengusutan kasus itu dihentikan pada 27 Mei 2022 dan pelapor juga mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Pelapor mengatakan, kasus dugaan penipuan yang ia alami mulanya ditangani Kepala Sub Direktorat V Dirtioidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.

"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok," kata kuasa hukum pelapor Heru Waskito, dikutip dari Kompas.com.

"Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," sambungnya.

Terlapor adalah brand manager Richard Mille Indonesia

Dikutip dari Polri, terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dialami Tony adalah Ric L, brand manager Richard Mille Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pada 2021 lalu pihaknya telah melakukan pendalaman soal laporan Tony.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi namun pada saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. "Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," ujar Gatot.

"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Pelaku Pemerasan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 1, Kini Bertugas di BIN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved