Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Tak Kembalikan Uang Sewa Tanah Bengkok ke Kas Desa, Tri Wiyono Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat mulai Jumat (23/6/2023).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Kantor Dispermasdes Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat mulai Jumat (23/6/2023).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah disampaikan dinas terkait kepada yang bersangkutan melalui camat setempat.

Dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Kecamatan Colomadu, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.

Baca juga: Kejari Karanganyar Dalami Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa di Gedongan Colomadu

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menyampaikan, pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung menyelesaikan permasalahan terkait sewa menyewa beberapa bidang tanah bengkok di Desa Gedongan.

"Sesuai hasil audit dadi Inspektorat, Pak Kades diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 70 juta. Tapi masih ada kekurangan sekitar Rp 400 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (25/6/2023).

Sebelum diberhentikan, terang Sriyono, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan mulai dari saat dikeluarkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, hingga pemberhentian sementara.

Baca juga: Kepala Desa Gedongan Karanganyar Dicopot Sementara

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan, sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan secara berjenjang.

Pasca dilayangkannya surat peringatan kedua dari bupati, lanjutnya, kades tersebut sebenarnya memiliki kesempatan selama 6 bulan untuk menyelesaikan semua permasalahan.

"Kemarin Jumat (23/6/2023), batas terakhir pemberhentian sementara. Kades dulu diberhentikan sementara oleh bupati pada 23 Desember 2022. Karena Pak Kades tidak bisa menyelesaikan permasalahannya, kades diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya. (Ais)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved