Berita Karanganyar
Tak Kembalikan Uang Sewa Tanah Bengkok ke Kas Desa, Tri Wiyono Resmi Diberhentikan Tidak Hormat
Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat mulai Jumat (23/6/2023).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan dengan tidak hormat mulai Jumat (23/6/2023).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah disampaikan dinas terkait kepada yang bersangkutan melalui camat setempat.
Dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Kecamatan Colomadu, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.
Baca juga: Kejari Karanganyar Dalami Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa di Gedongan Colomadu
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menyampaikan, pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung menyelesaikan permasalahan terkait sewa menyewa beberapa bidang tanah bengkok di Desa Gedongan.
"Sesuai hasil audit dadi Inspektorat, Pak Kades diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 70 juta. Tapi masih ada kekurangan sekitar Rp 400 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (25/6/2023).
Sebelum diberhentikan, terang Sriyono, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan mulai dari saat dikeluarkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, hingga pemberhentian sementara.
Baca juga: Kepala Desa Gedongan Karanganyar Dicopot Sementara
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan, sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan secara berjenjang.
Pasca dilayangkannya surat peringatan kedua dari bupati, lanjutnya, kades tersebut sebenarnya memiliki kesempatan selama 6 bulan untuk menyelesaikan semua permasalahan.
"Kemarin Jumat (23/6/2023), batas terakhir pemberhentian sementara. Kades dulu diberhentikan sementara oleh bupati pada 23 Desember 2022. Karena Pak Kades tidak bisa menyelesaikan permasalahannya, kades diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya. (Ais)
41 Aduan Jalan Rusak Banjiri SAPA MAS Karanganyar dalam 2 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Karanganyar Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaran Publik Dari Ombudsman |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Ajukan Aktivasi Pasca Dinonaktifkan Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Menyambut HUT ke-80 RI, Jalan Kampung di Karanganyar Disulap Jadi Kanvas Kreatif! |
![]() |
---|
Nia Sangat Terbantu Adanya Job Fair di Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.