Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Transformasi Layanan Program JKN Semakin Mudah, Peserta Tak Perlu Fotokopi Berkas Lagi  

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan mutu layanan.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Mengarungi satu dekade perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang terus melakukan terobosan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN, baik dari mutu layanan administrasi ataupun aspek layanan kesehatan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar pada Sabtu (4/3/2023). 

Selain itu, faskes wajib memberikan layanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan serta pembatasan hari rawat inap, serta memastikan ketersediaan obat dan jadwal praktek dokter.

“Program JKN hadir dan terus disempurnakan sehingga BPJS Kesehatan perlu dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat agar program ini bisa terus berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik karena faktanya sudah banyak masyarakat yang ditolong atas program JKN ini, “ ungkap Andi.

Selain itu Andi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan hadir untuk mendampingi peserta untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN

Sebesar 50 % wajah Program JKN ditentukan oleh Fasilitas Kesehatan sehingga pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan yang melayani Peserta JKN sudah sesuai dengan kriteria yang ada dalam janji layanan untuk memberikan yang terbaik kepada peserta yang berkunjung.

Apalagi 89-90 % pelayanan kesehatan di negara ini saat ini didominasi oleh Peserta JKN. Sehingga, di tahun ini BPJS Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, setara.

Mudah dengan adanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cepat dengan pemanfaatan sistem antrean online, dan setara dalam mengakses pelayanan peserta JKN. (arh)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Semarang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved