Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi 2 Waria Diduga Diperas Oknum Polisi, Diminta Bayar Uang Damai Rp 50 Juta

Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, dua wanita pria (Waria) yang mengaku diperas oknum penyidik Polda Sumut.

Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

"Sampai di Polda, kami diintrogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong, 'gol ini'," bebernya.

Malam itu, mereka pun dibiarkan di ruang penyidik.

Lalu, ada seorang yang diduga tukang bersih-bersih di sana menemui mereka.

Pria tersebut menyarankan agar mereka meminta perdamaian saja dengan polisi yang menangkapnya.

"Saya tanya uang damai seperti apa, coba lah bilang sama ibu itu damai, kasih uang damai kalau ada Rp 40 juta, kata dia gitu," ungkapnya.

"Cuma saya bilang, saya hanya punya uang Rp 25 juta, dia bilang kalau Rp 25 juta enggak bisa," sambungnya.

Lalu, keesokan paginya, seorang yang diduga oknum Polwan datang menemui mereka dan menanyakan kemauan Deca dan Fury.

"Kami ucapkan saran seperti bapak (tukang bersih-bersih) itu, kami minta tolong dilepas. Kami kasih uang damai, ditanya itu kalian ada uang berapa, aku bilang Rp 25 juta," ungkapnya.

"Kata dia, kasus seperti ini tidak bisa Rp 25 juta, dia minta Rp 100 juta," tambahnya.

Deca mengungkapkan, saat itu terjadi negosiasi antara dirinya dan diduga oknum polisi tersebut.

Disepakati uang damai Rp 50 juta.

"Aku setujui, katanya gini, kamu bisa siapkan uang cash, karena enggak ada cash, aku tawarin transfer," katanya.

"Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp 50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," sambungnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian, bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.

"Sempat aku screenshot kan bukti transfer itu, cuma langsung dihapus sama mereka," tuturnya.

Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarakan menggunakan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama.

Lapor ke Polda Sumut

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.

"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.

"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.

Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengecam ini, dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.

"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.

Polwan yang Minta Uang Diduga Sebagai Komandan

Polwan yang meminta uang Rp 50 juta kepada Deca diduga seorang komandan di Subdit Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sebab, beberapa polisi menyebut bahwa Polwan yang meminta uang kepada Deca sebagai komandan.

Ada dugaan, bahwa Polwan ini menjabat sebagai Kasubdit di Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Viral Waria Gunakan Foto Wanita Lain untuk Profil MiChatnya, Berakhir Minta Maaf di Polsek

Mencuatnya kasus ini, mengingatkan kembali pada kasus dugaan pemerasan yang sempat menyeret nama Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom.

Saat itu, sejumlah petugas Subdit IV Renakta dituding melakukan pemerasan Rp 25 juta kepada pemilik SPA.

Belakangan, setelah ramai diberitakan, bahwa uang Rp 25 juta itu katanya sudah dikembalikan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Waria yang Ngaku Dijebak dan Diperas Oknum Penyidik Diperiksa Propam Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved