Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tambang Galian C yang Diprotes Warga 2 Desa di Kertek Wonosobo, Mengaku Sudah Memiliki Izin Resmi

Beberapa waktu lalu ratusan warga turun memblokade jalan provinsi Wonosobo-Temanggung menolak galian C yang berada di wilayah Desa Candiyasan

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Perwakilan CV Berkah Selo Asri, saat menggelar konferensi pers dengan menunjukkan surat izin resmi kepada awak media, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Beberapa waktu lalu ratusan warga turun memblokade jalan provinsi Wonosobo-Temanggung menolak galian C yang berada di wilayah Desa Candiyasan dan Kapencar, Kecamatan Kertek pada Senin (19/6/2023) lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin mengungkapkan aktifitas penambangan yang dilakukan pihaknya telah mendapatkan izin resmi.

"Kita menempuh perizinannya ini sudah 5 tahun. Ini bukti legalitas kami dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, sudah disahkan juga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta izin-izin yang lainnya," jelasnya kepada media Sabtu (24/6/2023), di Rumah Makan Taman Puring. 

Pihaknya menegaskan tidak ingin melanggar aturan dalam hal penambangan yang dilakukannya, dan tidak dapat memberikan keuntungan untuk negara. 

Mustangin menambahkan, pihaknya akan bertanggungjawab penuh terhadap hak dan kewajiban yang harus dilakukannya. Seperti memberikan CSR, reklamasi ataupun prioritas-prioritas kepada warga sekitar. 

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menanggapi keinginan warga untuk memindahkan alat berat saat memblokade jalan beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, penggunaan alat-alat berat tidak dilakukan setiap saat di area galian C pihaknya yang mencakup luasan 34 hektare. 

"Kita juga nanti akan memberdayakan masyarakat, kami memproritaskan masyarakat. Kami kan ngga full pakai alat terus. Jadi kalau sepi kita manual," terangnya. 

Pihaknya meminta, pemerintah yang berwenang untuk mau mengkawal galian C pihaknya yang sudah memiliki izin resmi. 

Ia mengatakan, jangan sampai galian C yang ilegal justru masih mudahnya beroperasi, sementara yang sudah mendapat izin resmi tidak dapat beroperasi. 

"Kita sudah menempuh perizinan yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu hak kita, aparat untuk mengawal. Karena kita yang legal malah dilarang, sementara yang ilegal malah dibiarkan," ungkapnya.

Sempat berhenti beroperasi pasca adanya aksi blokade jalan oleh warga beberapa hari lalu, pihaknya mengaku akan melanjutkan kegiatan penambangan kembali mengingat ada batas waktu yang telah disepakati sebelumnya. 

Pihaknya mengaku terbuka siap berkomunikasi dengan siapa saja baik dari warga ataupun pemerintah mengenai hal ini.

Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Wonosobo Harus Sesuai Aturan

Setiap pelaku usaha pertambangan harus menaati aturan yang ada dalam menjalankan usahanya. 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Syafariati mengatakan untuk izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Wonosobo harus sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan. 


Dalam surat yang dikeluarkan Setda Wonosobo per tanggal 20 Juni 2023, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Wonosobo perihal mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Tengah, ada beberapa hal yang perlu dipahami. 


"Ada tahapan yang mestinya wajib diikuti oleh pelaku usaha pertambangan sesuai dengan surat kami tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/6/2023) melalui pesan Whatsapp. 


Ia menjelaskan, untuk izin usaha pertambangan merupakan kewenangan pusat yang didelegasikan ke provinsi. 


"Kalau DPMPTSP Kabupaten Wonosobo tidak mempunyai kewenangan maupun akses dalam usaha pertambangan tersebut, yang punya akses adalah DPMPTSP Provinsi Jateng," jelasnya. 


Untuk Rekomtek pertambangan Wilayah Wonosobo sendiri diampu oleh Cabang Dinas ESDM wilayah Purworejo. 


Kadis Retno menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cabang Dinas ESDM wilayah Purworejo, pertambangan di Wonosobo belum ada yang memiliki izin. 


"Tadi teman DPMPTSP sempat koordinasi dan konsultasi ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Purworejo yang mengampu Rekomtek pertambangan Wilayah Wonosobo, infonya belum ada yang berizin," ungkapnya. 


Adapun surat yang telah dikeluarkan Setda Wonosobo menyangkut beberapa point perihal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Tengah. 


Antara lain dijelaskan, jenis perizinan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi antara lain. 


Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi, atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. 


Kemudian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan untuk satu daerah provinsi, Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk satu daerah Provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan . 


Selain itu, Alur proses perizinan berusaha MBLB di Provinsi Jawa Tengah juga disampaikan dalam surat tersebut antara lain sebagai berikut. 


Sebelum melakukan kegiatan pertambangan pelaku usaha mendaftarkan kegiatan usahanya terlebih dahulu ke OSS RBA secara online melalui alamat website oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUB) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah secara online melalui alamat website http://andesit.esdm.jatengprov.go.id


Setelah mendapatkan WIUP, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam WIUP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja yaitu pertama menempatkan jaminan kesungguhan ekplorasi dalam bentuk deposito berjangka atas nama dan sesuai nominal yang tertera dalam dokumen WIUP, kedua menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB). 


Ketentuan pengajuan IUP antara lain pertama pelaku usaha mengajukan IUP Eksplorasi melalui OSS RBA dengan persyaratan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 5 Tahun 2021. 


Kedua masa berlaku IUP Eksplorasi adalah 3 tahun untuk pertambangan bantuan. 


Ketiga setelah mendapatkan IUP Eksplorasi pelaku usaha wajib memenuhi dokumen-dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan peningkatan ke tahap Operasi Produksi yang meliputi laporan lengkap eksplorasi, studi kelayakan, UKL-UPL/AMDAL, rencana reklamasi dan pasca tambang. 


Keempat setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi melalui OSS RBA. Sementara untuk masa berlaku IUP Operasi Produksi paling lama 5 tahun untuk pertambangan batuan. 


Dalam hal pelaku usaha melakukan permohonan SIPB prosesnya adalah pertama permohonan diajukan melalui OSS RBA dengan persyaratan sesuai dengan NSPK (Permen ESDM No. 5 Tahun 2021). 


Kemudian setelah SIPB terbit sesuai ketentuan PP No. 96 Tahun 2021 pasal 132 maka pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui oleh Menteri, yang selanjutnya didelegasikan kepada Gubernur. 


Setelah itu dokumen perencanaan penambangan sebagaimana dimaksud dokumen yang dimaksud terdiri atas dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana penambangan, serta dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan  batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (PP No. 6 Tahun 2021 pasal 129).


SIPB untuk bantuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali masing masing 3 tahun. 


SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PP No. 6 Tahun 2021 pasal 134).

(Ima)

Baca juga: Ibu Apakah Dirimu Layak Disebut Manusia? 5 Kasus Buang Bayi di Kota Semarang Belum Terungkap

Baca juga: Pertamax Green 95 Akan Diluncurkan di Surabaya Dulu, Wilayah Lain Sabar Dulu Ya

Baca juga: Evani Jesslyn Dirikan Strada Coffee di Semarang demi Lejitkan Citra Positif Kopi Asli Indonesia

Baca juga: Dispertan Kota Semarang Waspadai Hewan Kurban Sakit Lato-Lato Jelang Iduladha

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved