Pemilu 2024
Total 663 Bacaleg, Hasil Vermin KPU Blora, 102 Bacaleg Penuhi Syarat dan 561 Belum Memenuhi Syarat
Tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif Blora berakhir di tanggal 23 juni 2023.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif Blora berakhir di tanggal 23 juni 2023.
Meski begitu, partai politik (parpol) masih bisa memperbaiki hingga tanggal 9 Juli 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora Ahmad Solikin mengungkapkan dari hasil vermin KPU Blora dari total 663 bakal calon legislatif (bacaleg) masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)
"BA sudah kita sampaikan kepada parpol terkait dengan hasil Vermin untuk persyaratan bakal calon legislatif. Hasil akhirnya itu dari 663 bacaleg, ada 102 memenuhi syarat (MS) yang 61 itu BMS. Jadi MS nya itu di angka 15 persen," ungkap Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com di kantornya, Selasa (27/6/2023).
Dikatakannya, posisi sekarang itu parpol sedang memperbaiki terkait persyaratan bakal calon legislatif dan ini dilakukan sampai tanggal 9 Juli 2023.
"Jadi mulai tanggal 26 kemarin parpol sudah mulai mengunggah beberapa dokumen-dokumen yang kemarin dinyatakan BMS," jelas Ahmad Solikin.
Solikin menuturkan, rata-rata parpol masih perlu memperbaiki administrasi serta teliti saat mengunggah berkas.
"Banyak hal, ada yang surat pernyataan itu kurang centang, belum ditandangani dan sebagainya. Termasuk juga surat kesehatan, ada ijazah yang belum dilegalisir termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN)," terang Solikin.
"Menurut informasi dari teman-teman parpol, urusan teknis-teknis seperti itu sudah diurus semua. PR nya teman-teman parpol hari ini tinggal mengunggah," tandas Solikin.
Pihaknya mengimbau parpol untuk selalu koordinasi terkait persyaratan bacaleg ini.
"Untuk tetap koordinasi dengan semua pihak, karena terkait persyaratan administrasi ini melibatkan beberapa instansi. Apalagi ini nanti ada cuti bersama, maka perlu memanage waktu," imbau Solikin.
"Jika sampai tanggal 9 Juli 2023 nanti tidak diperbaiki, maka akan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi setelah masa perbaikan ini tidak bisa," tegas Solikin. (Kim)
Baca juga: Bupati Demak Ikut Acara Abon Abon Kasunanan Surakarta pada Keluarga Besar Ahli Waris Sunan Kalijaga
Baca juga: Potret Burung Derkuku Emerald Dove, Warnanya Eksotis, Belum Banyak Dilirik Peternak
Baca juga: Penyanyi Jebolan X Factor Ini Terpaksa Jualan Baju di Pasar untuk Makan, Menghilang bak Ditelan Bumi
Baca juga: Inilah Sosok Striker Liga Inggris yang Diincar Jose Mourinho untuk Perkuat AS Roma, Timnya Degradasi
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.