Berita Solo
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Solo Mulai Hari Ini, Didenda Rp 500 Ribu Jika Melanggar
Larangan Kereta kelinci beroperasi di Kota Surakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong dilarang beroperasi di Kota Surakarta.
Larangan itu tertuang melalui SE Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang Larangan Operasional Kereta Kelinci di Kota Surakarta.
Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan, hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Surakarta, untuk itu disampaikan beberapa hal."
"Seperti larangan pengoperasian dan pangkalan kereta kelinci di Kota Surakarta," kata Taufiq kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: GEGER Mayat Terbungkus Karpet di Bawah Jembatan Tol Solo-Ngawi, Polisi: Kondisi Mulai Membusuk
Baca juga: Kanim Surakarta Musnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian
Meski begitu, Taufiq melanjutkan, pengoperasian sepur kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata serta tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Taufiq mengatakan, akan ada penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.
Larangan ini berlaku mulai Jumat (30/6/2023).
"Jika terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud, penindakan terhitung sejak 30 Juni 2023," imbuh Taufiq.
Kereta kelinci dinilai kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kendaraan yang melintas di jalan harus memenuhi syarat teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem.
Baca juga: Badai Cedera Ancam Persis Solo, Irfan Jauhari Dipastikan Absen di Laga Lawan Persebaya Surabaya
Baca juga: Ratusan Anggota TNI AU & Komunitas Motor Besar Surakarta Ikuti Safety Riding dari Astra Motor Jateng
Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Syarat-syarat tersebut masuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apabila didapati dapat dikenakan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Selain itu Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
tribunjateng.com
tribun jateng
Solo
Surakarta
Pemkot Surakarta
Sepur Kelinci
Taufiq Muhammad
UU Nomor 22 Tahun 2009
Dishub Kota Surakarta
kereta kelinci
odong-odong
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
17 Negara Bertarung di Ajang Para Fencing World Cup 2025 di Manahan Solo |
![]() |
---|
HUT Ke-20 Himpaudi Digelar di Balai Kota Solo, Usung Tema Kesetaraan dan Kesejahteraan Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bangga 46 UMKM di Jawa Tengah Ramaikan Pasar Harmoni di Solo |
![]() |
---|
Persis Goes to School di SMK Kristen 1 Surakarta, Bahagia Linda Bisa Foto Bareng Rizky Syahputra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.