Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Solo Mulai Hari Ini, Didenda Rp 500 Ribu Jika Melanggar

Larangan Kereta kelinci beroperasi di Kota Surakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong dilarang beroperasi di Kota Surakarta.

Larangan itu tertuang melalui SE Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang Larangan Operasional Kereta Kelinci di Kota Surakarta.

Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan, hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Surakarta, untuk itu disampaikan beberapa hal."

"Seperti larangan pengoperasian dan pangkalan kereta kelinci di Kota Surakarta," kata Taufiq kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: GEGER Mayat Terbungkus Karpet di Bawah Jembatan Tol Solo-Ngawi, Polisi: Kondisi Mulai Membusuk

Baca juga: Kanim Surakarta Musnahkan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Meski begitu, Taufiq melanjutkan, pengoperasian sepur kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata serta tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

Taufiq mengatakan, akan ada penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.

Larangan ini berlaku mulai Jumat (30/6/2023).

"Jika terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud, penindakan terhitung sejak 30 Juni 2023," imbuh Taufiq.

Kereta kelinci dinilai kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kendaraan yang melintas di jalan harus memenuhi syarat teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem.

Baca juga: Badai Cedera Ancam Persis Solo, Irfan Jauhari Dipastikan Absen di Laga Lawan Persebaya Surabaya

Baca juga: Ratusan Anggota TNI AU & Komunitas Motor Besar Surakarta Ikuti Safety Riding dari Astra Motor Jateng

Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.

Syarat-syarat tersebut masuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila didapati dapat dikenakan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Selain itu Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved