Berita Solo
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Solo Mulai Hari Ini, Didenda Rp 500 Ribu Jika Melanggar
Larangan Kereta kelinci beroperasi di Kota Surakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
"atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Taufiq. (*)
Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Gempa di Bantul Yogyakarta: Ada 5 Gempa Susulan, Tak Potensi Tsunami
Baca juga: UMKM Masuk Mall, Karya Kreatif Serayu Banyumas Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Acara Selama 3 Hari
Baca juga: Jemaah Haji Tiba di Asrama Donohudan Boyolali Mulai Rabu 5 Juli 2023, Kloter Pertama Asal Grobogan
Baca juga: Prihatin Lihat Perajin Kulit Lokal Bikin Produk KW, Sutiasih Dirikan Dias Genuine Leather Semarang
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Solo
Surakarta
Pemkot Surakarta
Sepur Kelinci
Taufiq Muhammad
UU Nomor 22 Tahun 2009
Dishub Kota Surakarta
kereta kelinci
odong-odong
Berita Terkait:#Berita Solo
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
17 Negara Bertarung di Ajang Para Fencing World Cup 2025 di Manahan Solo |
![]() |
---|
HUT Ke-20 Himpaudi Digelar di Balai Kota Solo, Usung Tema Kesetaraan dan Kesejahteraan Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bangga 46 UMKM di Jawa Tengah Ramaikan Pasar Harmoni di Solo |
![]() |
---|
Persis Goes to School di SMK Kristen 1 Surakarta, Bahagia Linda Bisa Foto Bareng Rizky Syahputra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.