Berita Solo
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Solo Mulai Hari Ini, Didenda Rp 500 Ribu Jika Melanggar
Larangan Kereta kelinci beroperasi di Kota Surakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
"atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Taufiq. (*)
Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Gempa di Bantul Yogyakarta: Ada 5 Gempa Susulan, Tak Potensi Tsunami
Baca juga: UMKM Masuk Mall, Karya Kreatif Serayu Banyumas Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Acara Selama 3 Hari
Baca juga: Jemaah Haji Tiba di Asrama Donohudan Boyolali Mulai Rabu 5 Juli 2023, Kloter Pertama Asal Grobogan
Baca juga: Prihatin Lihat Perajin Kulit Lokal Bikin Produk KW, Sutiasih Dirikan Dias Genuine Leather Semarang
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Solo
Surakarta
Pemkot Surakarta
Sepur Kelinci
Taufiq Muhammad
UU Nomor 22 Tahun 2009
Dishub Kota Surakarta
kereta kelinci
odong-odong
Berita Terkait:#Berita Solo
| Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Tak Akan Ditempati, Ternyata Begini Rencananya |
|
|---|
| PSI Bantah Duetkan Jokowi-Gibran di Piplres 2029 |
|
|---|
| Innalillahi, Lansia Warga Laweyan Solo Tewas Membusuk di Rumah, Tubuh Penuh Belatung |
|
|---|
| Demi Kesehatan Mental Ibu & Balita Bahagia, Paragonian Bergerak dan SEKOCI Adakan Pemeriksaan Gratis |
|
|---|
| Usai Diresuffle Prabowo, Budi Arie Setiadi Temui Jokowi di Solo, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fisik-kereta-kelinci-solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.