Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Solo Mulai Hari Ini, Didenda Rp 500 Ribu Jika Melanggar

Larangan Kereta kelinci beroperasi di Kota Surakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong. 

"atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Taufiq. (*)

Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Gempa di Bantul Yogyakarta: Ada 5 Gempa Susulan, Tak Potensi Tsunami

Baca juga: UMKM Masuk Mall, Karya Kreatif Serayu Banyumas Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Acara Selama 3 Hari

Baca juga: Jemaah Haji Tiba di Asrama Donohudan Boyolali Mulai Rabu 5 Juli 2023, Kloter Pertama Asal Grobogan

Baca juga: Prihatin Lihat Perajin Kulit Lokal Bikin Produk KW, Sutiasih Dirikan Dias Genuine Leather Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved