Berita Temanggung
Kompolnas Rekomendasikan Pemeriksaan Polisi Bawa Senjata Saat Konferensi Pers Anak Bakar Sekolah
Kompolnas meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers siswa yang membakar sekolah sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu menyusul pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R yang masih berusia 14 tahun.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, peristiwa tersebut diduga kuat sebagai kesalahan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Kapolres Temanggung Agus Puryadi Bakal Evaluasi Soal Menghadirkan Pelaku Anak Saat Konferensi Pers
Pemeriksaan dinilai harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ujar Poengky dalam pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Poengky menyebut, dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan, identitas anak harus dirahasiakan.
Namun Polres Temanggung justru memajang R (14) saat konferensi pers, meskipun menggunakan topeng.
"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak," ucap Poengky.
"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," imbuh dia.
Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok. Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Baca juga: Polda Minta Maaf Terkait Konferensi Pers Polres Temanggung yang Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.