Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Disdik Kota Semarang Larang Sekolah Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Wisuda TK-SMP Juga Dilarang

Pemerintah Kota Semarang melalui Disdik menginstruksikan agar pengelola sekolah di Kota Lunpia tidak menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran.

Editor: Muhammad Olies
(Istimewa)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mengunjungi kegiatan di SMPN 12 Semarang beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan agar pengelola sekolah di Kota Lunpia tidak menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran.

Tak hanya itu, saat tahun ajaran baru, pihak sekolah juga dilarang mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam dari sekolahan. 

Sosialisasi larangan itu digencarkan seiring banyaknya keluhan orang tua siswa TK hingga SMP yang merasa keberatan dengan penyelenggaraan wisuda kelulusan anak sekolah kategori wajib belajar tersebut.

Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, terkait prosesi wisuda.

Acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan anggaran yang besar. 

Baca juga: Sopir Truk Kuliahkan Anak hingga Lulus Cumlaude, Unggahan Video Wisuda Viral

Baca juga: Pendapat Gibran Soal Penolakan Orangtua Terhadap Prosesi Wisuda TK Hingga SMA

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengungkapkan jika pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.

“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” terang Bambang.

Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, menurut Bambang, surat edaran yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.

Instruksi ini dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah. 

ia mencontohkan seragam merah putih ataupun biru putih, pramuka, olah raga dan batik. Hal ini dinilai memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah,” terangnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved