Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rihana Rihani Ditangkap

Polisi Mengaku Sempat Dilema saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani

Aparat kepolisian sempat merasa dilema saat hendak menangkap si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan dan penggelapan.

Tribunnews/Tangkap layar YouTube Liputan 6
Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap pihak kepolisian Selasa (4/7/2023), sebelumnya sempat buron. Rihana Rihani merupakan pelaku penipuan PO iPhone. 

Kami lalu melakukan penangkapan," ujar Hengki.

Meski demikian, Hengki menjamin penyidik tetap sopan dalam proses penangkapan.

Beberapa bentuknya, yakni tidak melakukan penggeledahan badan dan tidak menyentuh tubuh tersangka.

Atas dasar ini pula, saat si kembar tidak diborgol saat digiring dari lokasi penangkapan ke Polda Metro Jaya .

"(Penangkapan) di-back up sekuriti apartemen, kemudian juga didampingi pihak keluarga tersangka.

Kami juga memasukkan mereka ke dalam mobil dalam posisi terpisah," ujar Hengki.

"Ini bukan keistimewaan ya," tegas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, si kembar dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Tetapi, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sempat Dilema Saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Penyebabnya..."

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Apartemen Tangerang Selatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved