Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Kamis (6/7)

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Majelis hakim PT DKI Jakarta, lanjut Binsar, sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Kendati demikian, banding yang diajukan Teddy gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.

"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia.

PT DKI Jakarta kemudian memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved