Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Selain Jabatan 9 Tahun, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN, Segera DIbahas di DPR

DPR segera sahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ada beberapa

Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Suasana Para Kades Demak yang mengikut Demo di Depan Kantor DPR RI - DPR segera sahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DPR segera sahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (5/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Dasco menyatakan RUU Desa akan disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (11/7/2023) mendatang.

Minimal, ada 5 perubahan penting draf RUU Desa dibanding UU Desa yang berlaku sekarang. Antara lain, terkait penambahan hak kades di Pasal 26 ayat (3) huruf c.

Kades menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

Dalam draf RUU Desa, ada tambahan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Kades juga akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya akan diatur dalam PP. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan menerima tunjangan purnatugas serupa.

Pasal 39, tentang masa jabatan kades 6 tahun bisa menjabat 3 periode. Akan berubah menjadi 9 tahun tapi paling banyak 2 periode. BPD juga akan diatur tentang keterwakilan perempuan anggotanya, minimal 30 persen.

Yang tak kalah penting adalah usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengenai Dana Desa. Apdesi mengusulkan Dana Desa dialokasikan 10 persen dari APBN.

Terkait hal ini, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan, usulan Apdesi mengenai Dana Desa dialokasikan 10 persen dari APBN bisa dibahas lewat proses revisi Undang-Undang Desa.

"Sekarang ini Undang-undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan, perbaikan undang-undang, ya kita harapkan nanti aspirasi ini bagian daripada yang menjadi pembahasan ini," kata Ma'ruf di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (7/7/2023).

Ma'ruf pun mengajak publik untuk menunggu hasil pembahasan revisi UU Desa kelak, apakah usul itu diterima atau tidak. Terlepas dari itu, Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah punya perhatian terhadap aparat desa dengan mengucurkan dana desa.

"Tetapi caranya bagaimana, besarnya berapa, dan dari mana (anggarannya) diambil, saya kira itu bagian nanti yang dibahas dalam perubahan UU Desa," kata dia.

Sebelumnya, Apdesi mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari APBN Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi UU Desa.

Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved