Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Selain Jabatan 9 Tahun, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN, Segera DIbahas di DPR

DPR segera sahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ada beberapa

Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Suasana Para Kades Demak yang mengikut Demo di Depan Kantor DPR RI - DPR segera sahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa. 

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," katanya saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (5/7/2023).

Ketua Apdesi, Surta Wijaya menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Melebihi Era Orba

Berbagai usulan Apdesi dalam RUU tersebut mendapat sorotan tajam. Pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menilai, revisi UU Desa rawan menimbulkan penyalahgunaan dan sarat transaksi politik.

Djohan menyebut, masa jabatan kepala desa 9 tahun melampaui lama masa jabatan kades pada rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.

"Di zaman Pak Harto itu masa jabatan kepala desa satu periode 8 tahun," kata Djohan, Rabu (5/7/2023).

Pada era Orde Baru, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dalam satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Artinya, pada masa itu, kepala desa paling lama menjabat 16 tahun.

"Itu saja pemerintahan sangat otoriter, sangat sentralistik, militeristik, serba terpusat, dan terjadi penyeragaman seluruh desa di Indonesia,” ujar Djohan.

Menurut Djohan, rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Seharusnya, sebagai negara demokratis, masa jabatan para pemimpin, termasuk di level daerah, dibatasi agar tak terlalu lama.

Apalagi, saat ini Indonesia sudah memasuki era Reformasi. Namun, faktanya, ketika mayoritas pemimpin seperti presiden dan wakil presiden, bupati, dan wali kota masa jabatannya di kisaran 5 tahun, kepala desa yang lingkup kerjanya lebih sederhana justru dapat menjabat hingga 9 tahun.

"Kita 6 tahun masa jabatan katakan sudah melampaui, sekarang dibuat jadi 9 tahun. Itu lama berkuasa besar, potensi penyimpangannya juga besar," katanya.

Rawan Korupsi

Djohan pun menilai, penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun rawan menimbulkan penyimpangan. Menurut dia, potensi korupsi semakin terbuka lebar jika kepala desa diberi kekuasaan dalam kurun waktu yang panjang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved