Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa itu MPLS? Ini Aturan Penyelenggaraannya Menurut Kemendikbud

Apa itu MPLS? Berikut aturan Kemendikbud dan hal wajib di sekolah dalam menyelenggarakan orientasi untuk siswa dan siswi baru.

Penulis: non | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Apa itu MPLS? Ini Aturan Penyelenggaraannya Menurut Kemendikbud 

Apa itu MPLS? Ini Aturan Penyelenggaraannya Menurut Kemendikbud

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu MPLS? Berikut aturan Kemendikbud dan hal wajib di sekolah dalam menyelenggarakan orientasi untuk siswa dan siswi baru.

Apa itu MPLS?

MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD).

MPLS merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA.

Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.

Pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).

MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan.

MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut.

Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.

Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung.

Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Dilansir oleh Kompas.com dari dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, berikut beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS.

1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.

3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.

5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

Hal yang dilarang selama MPLS Hal yang dilarang selama MPLS antara lain:

1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru,

dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.

3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved