Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UKSW Salatiga

Wamenkes RI Kupas Pentingnya Hukum dan Kesehatan dalam Webinar Fakultas Hukum UKSW

Dalam rangka Dies Natalis ke-66, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali menggelar webinar nasional

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Wamenkes RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K), hadir sebagai pembicara dalam webinar nasional Fakultas Hukum FH (2) 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dalam rangka Dies Natalis ke-66, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali menggelar webinar nasional bertajuk “Peran Hukum Kesehatan dalam Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Berkelanjutan” melalui zoom meeting, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 230 peserta terdiri dari civitas academica FH, perwakilan perguruan tinggi yang ada di Indonesia, serta praktisi pemerhati hukum kesehatan. 

Selasa (18/11/2025), Dekan FH Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menjelaskan webinar ini dilatarbelakangi atas keprihatinan masih banyaknya penyakit infeksi di berbagai wilayah, termasuk Tuberkulosis dan kasus Malaria pada daerah-daerah endemik, juga kasus HIV yang membutuhkan layanan kesehatan yang optimal.

Selain itu, webinar ini juga membahas pentingnya peran hukum dalam menjaga tata kelola rumah sakit (RS) agar tetap transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Hak atas atas pelayanan kesehatan adalah perwujudan dari hak konstitusional sebagaimana dijamin berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara,” jelasnya. 

Profesor Dr. Christina Maya Indah juga menyampaikan hukum kesehatan hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kerangka normatif bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, aman, dan bertanggung jawab.

“Peranan hukum kesehatan harus mampu mendukung terciptanya sistem kesehatan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis nilai yang pada akhirnya melindungi hak masyarakat akan pelayanan kesehatan. Hukum kesehatan berperan sebagai pedoman dan pengendali dalam penyelenggaraan RS,” tuturnya. 

20251121_uksw8&
Fakultas Hukum UKSW gelar webinar nasional bertajuk “Peran Hukum Kesehatan dalam Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Berkelanjutan”, baru-baru ini.

Hukum dan Kebijakan 

Webinar nasional menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K), sebagai keynote speaker yang menyampaikan materi tentang “Hukum dan Kebijakan Kesehatan di Indonesia”.

Dalam kesempatan ini juga hadir narasumber ternama yakni Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto 2024-2025 Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV., yang membahas topik “Aspek Hukum Tata Kelola Rumah Sakit Menuju Rumah Sakit Berkualitas dan Berkelanjutan”.

Ada pula praktisi Hukum Kesehatan serta Pendiri Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Jerry G. Tambun, S.H., LBB., LLM., SJD., mengupas topik “Hukum Rumah Sakit: Hospital Bylaws, Medical Bylaws and  Legal Risk Management”. 

Wakil Dekan FH UKSW sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, S.H., M.Hum., juga tampil menjadi pembicara dengan memaparkan topik “Value-Based Healthcare pada Tata Kelola RS Swasta” dan Ketua Program Studi (Kapordi) Ilmu Hukum FH UKSW Theofransus Litaay, S.H., L.L.M., Ph.D., yang mengupas topik “Membangun Pelayanan Kesehatan yang Berintegritas: Studi Kasus Kawasan Timur Indonesia”. 

Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Sukirman menyoroti aspek hukum membangun RS berkualitas penguatan tata kelola hukum dengan memiliki sistem manajemen risiko hukum yang efektif, ada kolaborasi manajemen dan tenaga medis.

“Selain itu, diadakan juga pelatihan hukum kesehatan seperti handling complain, mediator, konsiliator, serta evaluasi kepatuhan regulasi,” jelasnya. 

Di sisi lain, Jerry G. Tambun menjelaskan hospital bylaws bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien dan akuntabilitas RS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved