Pemilu 2024
Hasil Pengawasan Bawaslu: 18 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Kota Semarang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Sepanjang tahapan tersebut berlangsung, partai politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Pengawasan melekat untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi yang tepat kepada partai politik.
Bawaslu Kota Semarang juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024.
"Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada 8 Juli 2023 hingga 9 Juli 2023", sebutnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Lebih rinci, Naya menyebutkan terdapat, empat partai politik yang mengajukan perbaikan pada 8 Juli 2023, yaitu Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan dan PKS.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2023, KPU Kota Semarang membuka layanan pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. Pada hari terakhir tersebut, sebanyak 14 Partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB dan Partai Garuda.
Naya menjelaskan, pengajuan perbaikan yang dilakukan partai politik meliputi pergantian bakal calon dalam satu daerah pemilihan (dapil) atau pergantian bakal calon antar dapil. Hal tersebut tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus hadir untuk memastikan apakah pergantian yang dilakukan sudah memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen pada setiap Dapil dan KPU harus mencermati juga hal tersebut," terang Naya.
Lebih lanjut, Naya menjelaskan, fokus tim pengawasan Bawaslu memastikan partai harus menyerahkan dokumen pengajuan, dokumen persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan dokumen daftar bakal calon.
Selain itu, pengawas juga mencermati penggantian calon belum memenuhi syarat (BMS), perombakan nomor urut, keterwakilan 30 persen, dan memastikan calon yang diganti tidak ganda.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.59 pada 09 Juli 2023. (eyf)
Baca juga: Disbudpar Segera Bentuk Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang
Baca juga: Sosok Rizka Puspita Satpam Cantik Surabaya yang Viral, Pernah Jadi Model Video Klip Inilah Pesonanya
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, Inilah Fraksi yang Menolak dan Setuju
Baca juga: Kabar Gembira Lab Stem Cell di Solo Telah Diresmikan Ganjar, Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.