Berita Semarang
Tampung Masukan Para Stakeholder, BBPOM Semarang Gelar Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik
BBPOM di Semarang berupaya untuk terus meningkatkan dan memperluas pelayanan publik agar sesuai sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BBPOM di Semarang berupaya untuk terus meningkatkan dan memperluas pelayanan publik agar sesuai sesuai dengan harapan masyarakat.
Upaya itu coba dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan publik dengan mengundang para akademisi, ombudsman, hingga pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait standar layanan dari BBPOM di Semarang.
"Harapan kami dengan kegiatan hari ini masyarakat memahami, kemudian ekspektasi masyarakat juga terpenuhi yang sekaligus ada penilaian dan monitoring," kata Kepala BBPOM Semarang Lintang Purba Jaya di sela kegiatan Forum Konsultasi Publik: Standar Pelayanan Publik di Gumaya Tower Hotel, Kamis (13/7/2023).
Disebutkan Lintang, kewajiban mengenai pelayanan publik sendiri telah tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan publik tidak bisa dilakukan sendiri sehingga peran masyarakat dalam pelayanan publik ini dibutuhkan untuk peningkatan standar pelayanan dan evaluasi pemilihan serta penghargaan.
"Survei kepuasan publik tahun 2021, kita.di angka 91,8 persen. Kemudian 2022 94,18 persen dan sampai Juni ini 94 persen. Artinya, perbaikan terus menerus, input kami butuhkan dalam hal untuk peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Pada forum ini, BBPOM Semarang mengemukakan inovasi terkait adanya penambahan standar layanan publik dari yang sebelumnya hanya lima layanan publik menjadi sepuluh layanan publik.
Lintang merinci, sebelumnya standar layanan publik ini adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, pemberian informasi, pengujian pihak ketiga, dan terkait dengan pemeriksaan sarana.
Menurut dia, dalam penambahan standar layanan ini ada beberapa hal yang menjadi fokus dan telah masuk ke dalam standar layanan di mana yang paling diuntungkan dengan standar layanan publik ini adalah pelaku usaha.
Pemeriksaan sarana, menurutnya sekarang sudah bertambah. Penambahan itu mulai dari percepatan untuk produksi pabrik kosmetik, pabrik pangan, hingga industri obat tradisional.
Lintang mengatakan, penambahan standar layanan publik ini juga seiring dengan masukan dari masyarakat di samping juga tren yang ada.
Misalnya notifikasi kosmetik, yang menjadi tren sekarang ini bahwa setiap orang bisa memiliki merek kosmetik. Menurut dia, yang menjadi standar publik sebelumnya belum ada atau tidak ada batas waktu.
"Karena untuk sarana produksi, jadi kita sarana produksi ini sudah terstandar waktunya termasuk juga persyaratan. Kemudahan persyaratan kita kurangi habis sesuai dengan cipta kerja, kemudian waktunya lebih cepat.
Beberapa layanan publik yang sebelumnya 30 hari, sekarang sudah menjadi 5 hari.
Tetapi pada intinya kegiatan ini kami menyampaikan apa yang sudah menjadi harapan masyarakat, tapi kami juga masih memberikan ruang untuk perbaikan," terangnya.
| Kisah Kasmui Pria Semarang Tinggal Sendiri di Tengah Kebun Kosong Karena Dikucilkan Keluarga |
|
|---|
| Banjir Pantura Semarang-Demak Belum Surut, Berikut 3 Jalur Alternatif |
|
|---|
| Update Banjir Pantura: Kemacetan Semarang-Demak Sudah Terurai, Ini Titik Rawan yang Masih Dipantau |
|
|---|
| Ruwat Bumi di Tengah Gerimis: Ini Makna Filosofis 3 Gunungan di Alun-alun Johar Semarang |
|
|---|
| "Banjir Mencekik Industri": Biaya Perusahaan di Semarang Membengkak Akibat Pantura Lumpuh! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.