Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Maling Spesialis Kost-kostan di Universitas Solo Berhasil Dibekuk Polresta Surakarta

Satu bulan bebas, dua pelaku spesialis pencurian di rumah-rumah kost belakang wilayah kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) berhasil dibekuk polisi.

mahfira putri maulani
Kapolres Sragen Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) saat konferensi pers menerangkan kasus pencurian di sebuah kost, Jumat (14/7/2023) 

"Yang mana pelaku A dan penadah juga pernah melakukan pencurian di rumah kost sekitar kampus UMS mendapatkan hasil curian berupa satu unit laptop Toshiba warna hitam," lanjut Kapolresta.

Pelaku A merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda.

Untuk kedua pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun.

Iwan menghimbau kepada penghuni kos agar berani menegur atau menanyakan kepada tamu atau pendatang yang tidak dikenal.

"Selain itu para pemilik kos juga ikut memastikan keamanannya kalau perlu dengan memasang CCTV untuk menghindari kasus pencurian," pungkas Kapolresta. (uti)

Baca juga: Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, Suporter Bajul Ijo Dilarang Sambangi Kota Lumpia

Baca juga: Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 35 Miliar ke Kejagung

Baca juga: Cara Buat Shortcut Translate di HP Pakai Kamera Real Time Pakai Google Lens

Baca juga: ’Orangnya Jokowi’, Ganjar – Erick Tuai Elektabilitas Tertinggi di Simulasi Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved