Berita Regional
Sidang Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Vonis 7 Tahun 4 Bulan
Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan.
TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Kericuhan terjadi karena keluarga korban merasa tidak puas terhadap putusan hakim.
Hakim Made Cintia Buana yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan kepada terdakwa AB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Anak Ungkap Kejanggalan, Curiga Ada Dalang
Selain itu, AB juga dijatuhi hukuman pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Diketahui, sidang perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15).
Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merespons dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.
Keluarga korban yang merasa keputusan hakim tidak adil, bahkan merangsek masuk ke ruang sidang usai hakim mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.
Beruntung, aparat kepolisian bisa meredakan situasi kericuhan di dalam ruang persidangan.
Sekitar 30 menit kemudian, amarah massa dari keluarga korban berhasil diredam.
Ayah korban pembunuhan, Antok Utomo mengungkapkan, vonis hakim tak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke (pendapat) semua orang lah yang pantas bagaimana. Harusnya kan seperti itu (hukuman mati), supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini (pembunuhan) lagi,” ujar dia di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.
Pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.
Namun, pihaknya pesimistis dengan upaya banding. Sebab, ada aturan soal pembatasan hukuman untuk pelaku anak.
“Keputusan hakim 7 setengah tahun sudah tidak bisa digugat, mungkin upaya-upaya naik banding pun. Nanti keputusannya (hukuman lebih berat) persentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7 setengah tahun,” kata Antok.
Baca juga: Sinopsis dan Pemain Drakor Shadow Detective 2, Perjalanan Lee Sung Min Sebagai Detektif Pembunuhan
“Kalau nggak bisa menerima ya (tetap) enggak bisa menerima. Mau menerima kayak gimana, cuma ini kan hukum dibatasi oleh undang-undang itu,” lanjut dia.
| Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
|
|---|
| Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
|
|---|
| 5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
|
|---|
| Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.