Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Ahmad Arsyad Atlet Kembo yang Meninggal di Konser JKT 48 Semarang, Polisi Periksa CCTV

Ahmad Arsyad Disky (17) menjadi korban saat diselenggarakannya konser JKT 48 di di sebuah hotel di kota Semarang, Selasa (11/7/2023)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Suasana selepas konser JKT 48 di Mall Tentrem Semarang. Para Wota terlihat antusias ketika melepas idolanya JKT 48 bertolak dari mall Tentrem. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Ahmad Arsyad Disky (17) menjadi korban saat diselenggarakannya konser JKT 48 di di sebuah hotel di kota Semarang, Selasa (11/7/2023).

Awalnya ia dikabarkan pingsan.

Namun saat keluarga datang, Ahmad Arsyad sudah meninggal dunia.

Keluarga merasa heran karena korban dikenal sebagai atlet yang kondisi bandannya bagus.

Ia menyukai olahraga kempo.

Sebelum berangkat nonton konser, Ahmad Arsyad juga menyempatkan olahraga di pagi hari.

Baca juga: Misteri Meninggalnya Ahmad Arsyad di Konser JKT 48 Semarang, Ayahnya Menangis di Kantor Polisi

Baca juga: Potongan Kaki yang Ditemukan di Purworejo Diketahui Milik Korban Kecelakaan di Jombang

Selain menyukai olahraga Kempo asal Jepang, anaknya menyukai pula musik bernuansa negara Sakura.

Tak heran, korban menonton konser JKT 48 yang mengusung musik ala Jepang ketika datang ke kota Semarang.

Edi Sarjo (kiri) ayah dari Ahmad Arsyad Disky (17) dan kerabatnya, Bayu Ariyadi  (kanan) selepas memberikan keterangan kepada penyidik terkait anaknya yang meninggal saat menonton saat konser JKT48 Summer Tour, di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023).
Edi Sarjo (kiri) ayah dari Ahmad Arsyad Disky (17) dan kerabatnya, Bayu Ariyadi  (kanan) selepas memberikan keterangan kepada penyidik terkait anaknya yang meninggal saat menonton saat konser JKT48 Summer Tour, di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto)

"Ya memang suka JKT 48 sering dengerin lagu-lagunya,"  kata ayah Ahmad Arsyad, Edi Sarjo Kamis (13/7/2023) sore di kantor SPKT Polrestabes Semarang

Ia mendatangi kantor polisi untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik sebagai upaya mengungkap tabir peristiwa anaknya yang meninggal dunia saat menonton konser JKT 48 Summer Tour.

"Seharusnya ada evaluasi (konser JKT 48) agar  penyelenggaraan tidak seperti itu supaya tidak  ada korban lagi. cukup anak saya," kata Edi dengan sesenggukan.

Ia tampak masih terpukul anak pertamanya meninggal dunia.

Apalagi anaknya tersebut merupakan pelajar berprestasi di bidang olahraga Kempo.

Ayah korban mendatangi kantor polisi didampingi kerabatnya, Bayu Ariyadi.

Menurut Bayu, Ayah korban diperiksa selama tiga jam meliputi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum berangkat ke konser.

Semua kegiatan korban dipaparkan ke polisi  mulai  dari korban nge-gym di pagi hari, sarapan, lalu berangkat ke konser pada pukul 09.30.

"Korban kan memang atlet biasa olahraga pagi. Keluarga rumah sehat walafiat," ucapnya.

Namun, pada sore harinya pada pukul 17.21, ayah korban dihubungi dari pihak rumah sakit yang mengabarkan korban pingsan. 

"Ketika ayah korban datangi rumah sakit sudah meninggal," katanya.

Pihak manajemen hotel sudah mendatangi keluarga dari almarhum pada hari pemakaman.

Menurut keluarga kedatangan dari pihak manajemen terlambat karena datang siang hari padahal korban dimakamkan pagi hari.

Selain itu, pihak keluarga menolak tali asih yang diberikan oleh pihak hotel.

"Kita menolak tali asih karena kalau menerima (tali asih) persoalan tersebut selesai. Padahal kita masih kepikiran karena belum jelas kejadian di sana," tuturnya.

Ia berharap, pihak hotel mendatangi keluarga almarhum kembali lalu menjelaskan kejadian tersebut secara detail dari penanganan awal sampai di rumah sakit dan seterusnya.

"Kami berharap pula grup JKT 48 peduli terhadap keluarga korban. Ini kan fans. Memang suka JKT 48. Perwakilan JKT  48 datanglah ke rumah almarhum biar orangtua lebih legowo," katanya.

Delapan saksi diperiksa

Iwan Arifianto.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat ditemui untuk menjelaskan perkembangan kasus meninggalnya remaja Semarang saat konser JKT48 Summer Tour, Selasa (11/7/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat ditemui untuk menjelaskan perkembangan kasus meninggalnya remaja Semarang saat konser JKT48 Summer Tour, Selasa (11/7/2023). (Iwan Arifianto)

Sebelumnya,Satreskrim Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang menyangkut kejadian meninggalnya Ahmad Arsyad Disky (17) saat menonton konser JKT48 Summer Tour, Selasa (11/7/2023).

Kedelapan saksi yang diperiksa meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit dan termasuk pihak  keluarga.

Perwakilan Keluarga korban diwakilkan ayahnya yang mendatangi kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023) sore.

"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa  kegiatan konser tersebut  belum mendapatkan izin.

Terkait informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.

"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," jelasnya.

Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.

Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.

Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.

Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.

"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," ungkapnya.

Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan sama waktu penyelanggaraan.

Seharusnya 2 Minggu sampai 1 bulan sebelumnya seharusnya sudah mengajukan perizinan.

Semisal sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari ditintelkam Polda.

"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," bebernya.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved