Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sinarmu Evaluasi Kinerja Karyawan Lewat Forum Upgrading, Setda Jateng Berikan Arahan Ini

PT Sinar Muhindo Konstruksi merupakan perusahaan swakelola swasta milik Muhammadiyah yang bergerak di bidang barang dan jasa.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Karyawan PT Sinar Muhindo Konstruksi mengikuti upgrading di Hotel Grasia Semarang, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Sinar Muhindo Konstruksi menggelar rapat evaluasi kinerja karyawan melalui forum upgrading, Minggu (16/7/2023).

Sinar Muhindo Konstruksi merupakan perusahaan swakelola swasta milik Muhammadiyah yang bergerak di bidang barang dan jasa.

Tercatat, beberapa proyek pembangunan skala swasta hingga pemerintah telah digarap PT Sinar Muhindo Konstruksi.

Direktur Utama PT Sinar Muhindo Konstruksi, Dedi Achyadi mengatakan, acara diikuti karyawan struktural dan lapangan untuk meningkatkan mutu kerja.

Menurutnya, kinerja karyawan perlu dievaluasi guna meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Baca juga: Hasil Akhir 2-0 PSIS Semarang Vs Persebaya Surabaya, Brace Carlos Fortes Tenggelamkan Bajul Ijo

Baca juga: Bapenda Optimistis Pajak Daerah di Semarang Diklaim Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu

"Meningkatkan kualitas baik di tim lapangan dan kantor dengan target tiap daerah di Jawa Tengah menggunakan jasa swakelola kami," kata Dedi kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/7/2023).

Poin penting yang menjadi topik bahasan adalah mekanisme swakelola perusahaan. 

Mulai dari SOP pengadaan barang dan jasa, administrasi hingga pengelolaan keuangan.

Ia menambahkan, jasa swakelola swasta harus mengikuti aturan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Swakelola peraturan pertama yang dianut adalah pemerintah, maka swakelola di swasta seperti kami akan aman," tuturnya.

Baca juga: 281 SD di Kabupaten Semarang Masih Kekurangan Murid, Tahun Ajaran Baru Dimulai Senin

Baca juga: Relawan Sedulur Saklawase Gelar Sholawat Akbar Bersama Gus Ali Gondrong di Kota Semarang

Kabid Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jateng, Agus Munawar Shodiq menjelaskan, pelaporan keuangan wajib mengikuti ketentuan dari perundangan. 

Selain itu, perusahaan harus memiliki standar operasional proesedur (SOP) yang ditetapkan secara legal oleh yang berwenang.

"Jangan sampai ketika dicek, ada sidak," katanya saat memberi arahan perihal pembangunan swakelola.

Dia menegaskan, perusahaan konstruksi harus benar-benar memperhatikan detail proses perizinan.

Sebab, pihaknya kerap menemukan vendor perusahaan yang saling lempar tanggungjawab.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved