Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Suap DJKA Jateng

Kasus Suap Proyek DJKA Jateng: Tiap Bulan Semua Pegawai Terima Amplop, Total Capai Rp 100 Juta

Kepada majelis hakim, Ayundya menjelaskan soal aliran dana dugaan suap yang mengalir ke staf dan pegawai DJKA Kemenhub. 

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Inilah profil Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Untuk pejabat eselon 4 mencapai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per bulan dan staf sebesar Rp 500 ribu. 

"Uang dibagikan setiap bulan," paparnya. 

Pada April 2023 uang sebesar Rp 200 juta kembali dibagikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. 

"Tapi uang itu belum dibagikan," ujar Ayundya. 

Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut menyeret nama Dion Renato Sugiarto yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), salah satu rekanan DJKA Kemenhub dalam pembangunan jalur kereta double track

Dion sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dion diperkarakan karena melakukan suap kepada DJKA untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.

Kasus dugaan suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA, Setiap Bulan Pegawai Dapat "Fee" Tambahan

Baca juga: Rencana Harry Maguire Seusai Tak Dipercaya Lagi Jadi Kapten Manchester United, Hengkang ke Chelsea?

Baca juga: 33 Personel Polresta Surakarta Terima Penghargaan, Ini Pesan Kombes Pol Iwan Saktiadi

Baca juga: Cerita Aksi Cucu ODGJ Mengubur Neneknya di Wonogiri: Narti Meninggal Sebulan Lalu Karena Sakit

Baca juga: GEGER Cucu ODGJ Kubur Neneknya di Wuryantoro Wonogiri, Begini Awal Kecurigaan Warga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved