UNS Copot Gelar Profesor
WMA UNS yang Gelar Profesornya Dicopot Buka Suara: Ada Hal Besar Ditutupi Terkait Korupsi Rp 57 M
Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang.
TRIBUNJATENG.COM - Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang.
Disinyalir, pencopotan gelar profesor yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi sebesar Rp 57 miliar di UNS.
Dua guru besar yang gelar profesornya dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Hasan Fauzi merupakan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sedang Tri Atmojo Kusmayadi merupakan Sekretaris MWA UNS.
Hasan Fauzi menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.
Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan Fauzi.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kini Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS
Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun
Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar
Pencopotan gelar profesor milik Hasan Fauzi tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Setelah gelarnya dicopot, Hasan Fauzi mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.
Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Hasan Fauzi juga mempertanyakan alasan pencopotan gelar profesornya. Menurutnya alasan yang dipakai Menteri Nadiem Makarim itu tak berdasar.
Ia juga mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
mantan WMA UNS
Nadiem Makarim
Jamal Wiwoho
Rektor UNS
Laporan Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar
Hasan Fauzi
BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK |
![]() |
---|
Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo |
![]() |
---|
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS |
![]() |
---|
Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.