Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

WMA UNS yang Gelar Profesornya Dicopot Buka Suara: Ada Hal Besar Ditutupi Terkait Korupsi Rp 57 M

Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. 

|
Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

TRIBUNJATENG.COM - Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. 

Disinyalir, pencopotan gelar profesor yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi sebesar Rp 57 miliar di UNS.

Dua guru besar yang gelar profesornya dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. 

Hasan Fauzi merupakan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sedang Tri Atmojo Kusmayadi merupakan Sekretaris MWA UNS. 

Hasan Fauzi menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.

Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.

Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.

"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan Fauzi.

Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kini Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS

Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun

Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar

Pencopotan gelar profesor milik Hasan Fauzi tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Setelah gelarnya dicopot, Hasan Fauzi mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.

Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Hasan Fauzi juga mempertanyakan alasan pencopotan gelar profesornya. Menurutnya alasan yang dipakai Menteri Nadiem Makarim itu tak berdasar.

Ia juga mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved